Nasional

Korupsi PT. ADHI Persada Realti, Kejagung Tetapkan 5 Orang Tersangka

JAKARTA, TAGAR-NEWS.com – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan 5 (lima) orang Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013. Kamis 22 September 2022.

Adapun kelima orang tersebut terdiri dari,

  1. SU selaku Direktur Operasional dan Direktur Utama PT Adhi Persada Realti, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-35/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 06 Juni 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS–18) Nomor : TAP – 51/F.2/Fd.2/09/2022 tanggal 22 September 2022.
  2. FF selaku Direktur Utama PT Adhi Persada Realti, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-56/F.2/Fd.2/09/2022 tanggal 22 September 2022 jo Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS – 18) Nomor: TAP – 52/F.2/Fd.2/09/2022 tanggal 22 September 2022. 
  3. VSH selaku Notaris, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-57/F.2/Fd.2/09/2022 tanggal 22 September 2022 jo Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS–18) Nomor: TAP – 53/F.2/Fd.2/09/2022 tanggal 22 September 2022. 
  4. NFH selaku Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-58/F.2/Fd.2/09/2022 tanggal 22 September 2022 jo Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS – 18) Nomor : TAP – 54/F.2/Fd.2/09/2022 tanggal 22 September 2022.
  5. ARS selaku Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-59/F.2/Fd.2/09/2022 tanggal 22 September 2022 jo Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS – 18) Nomor : TAP – 55/F.2/Fd.2/09/2022 tanggal 22 September 2022.

Usai ditetapkan tersangka para tersangka langsung ditahan guna mempercepat poses penyidikan. Kelimanya kemudian dibawa ke rumah tahanan untuk menjalani penahanan. 

Untuk tersangka SU di tahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 22 September 2022 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2022, tersangka FF ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 22 September 2022 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2022.

Sementara VSH di tahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 22 September 2022 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2022, tersangka ARS di tahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 22 September 2022 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2022 dan NFH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 22 September 2022 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2022.

Kepala pusat penerangan hukum kejaksaan agung, I Ketut Sumedana menjelaskan terkait dengan Kasus posisi Bahwa PT Adhi Persada Realti merupakan anak perusahaan dari BUMN PT Adhi Karya (Persero) Tbk yang bergerak dalam bidang Pembangunan Properti, Perdagangan dan Jasa.

PT APR ada tanpa kajian dan melanggar SOP telah melakukan pembelian tanah di Jalan Raya Limo-cinere Kelurahan Limo Kecamatan Limo Kota Depok seharga Rp 60.262.194.850 (enam puluh miliar dua ratus dua puluh dua juta seratus sembilan puluh empat delapan ratus lima puluh rupiah) melalui PT Cahaya Inti Cemerlang yang seolah-olah telah memiliki tanah tersebut padahal senyatanya tanah tersebut sama sekali bukan merupakan milik PT Cahaya Inti Cemerlang dan sama sekali tidak dikuasai oleh PT Cahaya Inti Cemerlang.

Lanjur dikatakan Sumedana, Bahwa harga yang telah dibayarkan sedianya untuk pembelian tanah seluas 20 hektar/ 200.000 meter persegi namun pada kenyataannya yang diperoleh hanya 1,2 hektar atau 12.595 meter persegi dan tidak mempunyai akses jalan dan proses pembayaran ternyata melalui notaris yang tidak berkompeten dan di luar wilayah kerjanya, kemudian uang tersebut justru malah ditransfer ke rekening pribadi para Tersangka Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang.

Sumedana menerangkan, peran para tersangka yakni 

Adapun peranan Tersangka dalam perkara ini yaitu, FF selaku Direktur Utama PT Adhi Persada Realti, menyalahgunakan wewenang dengan cara melakukan pembelian tanpa adanya persetujuan RUPS dan mengetahui status tanah belum clean and clear dan tidak memiliki akses jalan dan melakukan pembayaran tahap pertama sebesar Rp5 Miliar.

Tersangka SU selaku Direktur Operasional dan Direktur Utama PT Adhi Persada Realti, menyalahgunakan wewenang dengan cara membeli tanah dengan tidak melakukan analisa aspek legalitas dan aspek fisik. Kajian yang dilakukan hanya dari aspek ekonomi/ bisnis meliputi Pre-Financial Study, Feasibility Study, penaksiran harga oleh KJPP tanpa adanya kajian aspek legalitas tanah baik oleh internal PT APR atau pihak ketiga.

Sedangkan VSH selaku Notaris, secara melawan hukum ikut menjadi pihak dalam transaksi pembelian tanah antara PT Cahaya Inti Cemerlang dengan PT Adhi Persada Realti dengan menggunakan rekening bank pribadi menerima pembayaran dari PT Adhi Persada Realti untuk kemudian diteruskan kepada NF dan ARS. 

“Untuk tersangka ARS selaku Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang, secara melawan hukum menjual tanah yang tidak dikuasai fisik kepada PT Adhi Persada Realti dan menerima pembayaran dan NFH selaku Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang, bersama-sama dengan ARS dengan modus membuat surat kuasa melakukan penjualan tanah yang belum berstatus clean and clear dan tidak memiliki akses jalan kepada PT Adhi Persada Realti,” terangnya.

Sumedana juga mengungkapkan bahwa, dalam perkara ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 73 (tujuh puluh tiga) orang saksi, dan Ahli Pertanahan serta Ahli Keuangan Negara. Selain itu, telah dilakukan penggeledahan terhadap rumah Direksi PT APR, rumah Direksi PT CIC & rumah notaris serta kantor notaris, dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pembelian tanah dari PT APR kepada PT CIC dan rekening-rekening koran pihak terkait yang sedang proses permohonan penetapan izin penyitaan di Pengadilan Negeri yang berwenang.

“Akibat perkara dimaksud, negara dirugikan sebesar Rp 86.327.067.166,- (delapan puluh enam miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta enam puluh tujuh ribu seratus enam puluh enam rupiah) dengan rincian pembelian tanah sebesar Rp 60.262.194.850,- dan operasional sebesar Rp 26.064.872.316,-,” ungkapnya

Perbuatan para Tersangka disangkakan melanggar pasal Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(*/Hel)