Artikel Hukum & Kriminal Nasional

Dugaan Kasus TPK dan TPPU BTS 4G Kemenkominfo Kejagung Periksa 4 Orang Saksi

JAKARTA, TAGAR-NEWS.com – Dugaan Kasus tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan Agung periksa empat orang saksi.

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Selasa 11 Juli 2023 oleh Tim penyidik pada direktorat penyidikan Jampidsus.

Melalui siaran pers yang dikeluarkan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, empat orang saksi yang diperiksa yakni,

1. EHP selaku Tenaga Ahli Perencanaan Jaringan Transmisi PT Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi.

2. RDP selaku Tenaga Ahli Transmisi.

3. ES selaku Tenaga Ahli Finansial dan Bisnis.

4. DMS selaku Sales Director PT Fiberhome Technologies Indonesia.

“Keempat orang ini diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” ujar Kapuspenkum Dr. Ketut Sumendana.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas Kapuspenkum.*

Editor: Helmi