Artikel Hukum & Kriminal Sulut

Kejari Minahasa Terima Pelimpahan Tersangka dan Babuk Kasus Tarkam Tolok Totolan dari Polisi

MINAHASA, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan Negeri Minahasaenerima pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka (Tahap 2) dari Polisi terkait kasus tawuran antar kampung berujung 2 orang tewas antara desa Tolok dan Desa Totolan yang sempat hebohkan masyarakat Minahasa.

Dalam keterangannya Kepala Seksi Intelijen, Suhendro G.K, SH, mengatakan pada pukul 12.30 Wita Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima salah satu pelaku pembunuhan dalam bentrok berdarah antara dua desa ini.

“Hari ini kami telah menerima salah satu dari tiga pelaku pembunuhan dalam kasus Tarkam Tolok dan Totolan berinisial JS (18) yang diserahkan oleh penyidik  Polres Minahasa beserta dengan barang bukti yang digunakan dalam kasus ini.” kata Kasi Intel. Kamis 02 November 2023

Bahwa Kegiatan Tahap II Bidang Tindak Pidana umum merupakan tahapan proses penanganan perkara dari penyidik Kepolisian setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Lebih lanjut, Kasi intel menjelaskan setelah penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum, kewenangan penanganan perkara resmi beralih pada Jaksa Penuntut Umum.

“Untuk Perbuatan Terdakwa JS sendiri diancam pidana berlapis yaitu Primair Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana, Subsidair Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana dan Pasal 170 ayat (2) ke – 3 KUHPidana,” sebutnya

Setelah diterima oleh Kejaksaan JS sudah menjadi Tahanan Penuntun Umum yang kemudian JS akan ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tondano dan Jaksa segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tondano.*

 

 

Editor: Helmi