Artikel Hukum & Kriminal Sulut

Sidang Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas  Disparbud Minahasa, JPU Tuntut Terdakwa Debby Bukara 7 Tahun Penjara

MANADO, TAGAR-NEWS.com – Sidang Dugaan korupsi perjalan dinas luar negeri, dinas pariwisata dan kebudayaan kabupaten Minahasa Tahun 2016 digelar Pengadilan Tindak pidana Korupsi Manado. Senin 15 Mei 2023 kemarin.

Sidang dipimpin langsung Hakim Ketua Muhammad Alfi Sahrin, mengagendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Minahasa.

Pada persidangan tersebut hadir JPU dari Kejari Minahasa Pingkan Tesalonika Wenur SH dan Azalea Zahra Baidlowi SH serta turut di hadiri penasehat hukum terdakwa.

Diketahui bahwa Terdakwa Sherly Debby Bukara  SE sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa pada  Tahun 2016  sesuai Surat Keputusan Bupati Minahasa.

Dikatakan JPU, terdakwa Sherly Debby Bukara didakwa melanggar pasal primair: Pasal 2 ayat (1) jo, Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) hurufb Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan menuntut terdakwa dengan Hukuman Pidana Penjara selama 7 (tujuh) Tahun 6 (enam) bulan dan Pidana Denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) Bulan Kurungan. Dengan Pidana Tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp.1.291.000.000,- (satu milyar dua ratus sembilan puluh satu juta rupiah.

Dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti uang tersebut, dalam hal ini ini terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun 9 (sembilan) bulan.

“Bahwa terdakwa harus membayar biaya perkara sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah),” tandas JPU.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin 22 Mei 2023, dengan agenda pembelaan) (Pledoi) dari terdakwa.*

Editor: Helmi