Artikel Hukum & Kriminal Sulut

Satresnarkoba Polres Kotamobagu Ringkus Terduga Pelaku Pemilik 6 Gram Shabu

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Satnarkoba Polres Kotamobagu berhasil meringkus terduga pelaku kasus narkotika jenis Shabu berinisial JR (40).

JR diringkus pada Sabtu 5 Agustus dinihari, sekira pukul 03.00 WITA di jalan raya desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Wakapolres Kotamobagu, Kompol Arie Prakoso SIK MH, menerangkan Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang didapat Satresnarkoba adanya pengiriman barang dari Sulawesi Tengah melalui jalur darat menggunakan taksi antar provinsi menuju kabupaten Minahasa tenggara.

Setelah memastikan bahwa barang yang dikirim tersebut adalah narkotika pada Jumat 4 Agustus sekira pukul 21.15 WITA, anggota Satresnarkoba Polres Kotamobagu melakukan pencegatan terhadap mobil yang diduga membawa paket tersebut saat melintas di wilayah hukum polres Kotamobagu tepatnya di jalan Adampe Dolot, kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat.

“Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil yang di curigai ditemukan satu buah dos kardus didalamnya berisi botol mika dililit dengan selotip. Setelah diperiksa Satresnarkoba menemukan 6 paket warna bening diduga narkotika golongan satu jenis Shabu,” terangnya saat konferensi pers didampingi Kasat Res Narkoba IPTU Agus Sumandik serta Kasi Humas IPTU I Dewa Dwiadyana di Mako Polres Kotamobagu.

Oleh petugas sopir pun di interogasi dan didapat informasi bahwa barang (paket) tersebut dititipkan seseorang di Palu untuk dibawa kepada seseorang di desa Ratatotok satu, kabupaten Minahasa tenggara.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kotamobagu pun lalu bergegas menuju lokasi yang dituju dan berhasil meringkus JR.

“Perbuatan pelaku di ancam dengan pasal 114 ayar 2  subsidair pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.

Peliput: Helmi