Hukum & Kriminal

Kasus Kematian Siswa MTSN 1 Kotamobagu, Pekan Depan JPU Bacakan Tuntutan

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Kasus dugaan penganiayaan salah satu siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Kotamobagu hingga berujung kematian yang sempat viral kini memasuki babak baru.

Usai merampungkan seluruh tahapan pemeriksaan saksi Pengadilan Negeri Kotamobagu akan kembali menggelar persidangan dengan mengagendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Sebagaimana diketahui dalam perkara ini lima orang siswa terjerat kasus tersebut yang menyebabkan korban berinisial BT (13) meregang nyawa.

Rencana sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini akan digelar Senin 28 November 2022 pekan depan.

“Tuntutannya sudah siap. JPU tinggal membacakannya pada sidang pekan depan,” ucap Kepala Seksi Intelejen Meidy Wensen.

Terpisah, Kasie Pidum Prima Poluakan dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Iya agenda sidangnya pembacaan tuntutan JPU.

Ia menyebut meskipun pelaku merupakan anak dibawa umur, namun korban juga seusia dengan mereka (pelaku). Sehingga untuk memenuhi asas keadilan maka pihaknya menerapkan Pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak jo pasal 55 ayat (1) Ke- 1 Kuhp subs. Pasal 338 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 kuhp serta pasal 30 ayat 3 UUD perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Ancaman yang ada akan dibagi 2 karena para tersangka masih dibawa umur. Jadi setengah dari ancaman hukuman,” tandas Prima.

(Hel)