Nasional

2 Kali Mangkir, Kejagung Jemput Tersangka  Import Garam Berinisial YN

JAKARTA, TAGAR-NEWS.com – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) mengamankan salah satu tersangka dugaan korupsi import garam pada tahun 2016-2022  berinisial YN. 

YN diketahui merupakan Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-68/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 14 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-62/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 14 November 2022. 

Tersangka diamankan Tim Penyidik di salah satu rumah sakit wilayah Jakarta Barat. Ini dilakukan karena yang bersangkutan (tersangka) tidak memenuhi panggilan yang telah disampaikan secara sah dan patut sebanyak 2 kali. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana mengatakan untuk kepentingan penyidikan, tersangka YN oleh penyidik dilakukan penahanan.

“YN ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 24 November 2022 sampai dengan 13 Desember 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-51/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 24 November 2022,” katanya

Sumedana menjelaskan dalam perkara tersebut peranan  YN  yaitu sebagai Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur.

Dimana Ia (tersangka) telah mengalihkan garam impor yang peruntukannya untuk didistribusikan kepada Industri Aneka Pangan sesuai dengan rencana distribusi yang diajukan dalam Permohonan Rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian RI, namun di alihkan menjadi garam Konsumsi.

“Dengan ditetapkannya 1 orang lagi sebagai Tersangka, maka jumlah Tersangka dalam perkara dimaksud menjadi 6 orang yaitu MK, FJ, YA, FTT, SW alias ST, dan YN. Sementara itu, jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli,” ungkap Sumedana dalam siaran persnya

Akibat perbuatannya, tersangka  disangkakan melanggar:

Kesatu
Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
atau
Kedua
Primair : Pasal 5 ayat (1) huruf a, b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

 

(*Hel)