Artikel Hukum & Kriminal

Sidang Perkara MTS Hakim Putuskan 5 ABH Dirawat di LPKS

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Sidang perkara anak dengan agenda pembacaan putusan digelar pengadilan negeri kotamobagu, sulawesi utara, senin 19 desember 2022.

Persidangan yang digelar secara virtual tersebut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotamobagu beserta lima Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Kepala seksi intelejen (kasi intel) Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Meidy Wensen SH, kepada awak media Senin 19 Desember 2022, menuturkan bahwa sidangnya sudah masuk pada tahap pembacaan putusan dari majelis hakim.

“Iya tadi putusannya sudah dibacakan oleh majelis hakim,” ujarnya.

Kasi Intel menambahkan dimana dalam putusan tersebut telah terbukti dakwaan kesatu Penuntut umum yaitu pasal 80 ayat (3) uu RI. No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, kemudian dijatuhkan tindakan kepada ABH inisial MAM, MFH, BAU dan ARB berupa tindakan perawatan di LPKS selama 2 tahun.

“Sedangkan ABH inisial MFM berupa tindakan perawatan di LPKS selama 3 tahun dibawah pengawasan BAPAS,” jelasnya.

(Hel)