Artikel Nasional

JPU Terima Penyerahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi TPPU dari Bareskrim

JAKARTA, TAGAR-NEWS.com – Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Jumat 16 Desember 2022 bertempat di Kejaksaan Agung

Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pembangunan menara komunikasi dan pengadaan barang atau jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) tahun 2015 s/d 2018, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp.240.873.945.116,- (dua ratus empat puluh miliar delapan ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh lima ribu seratus enam belas rupiah).

Adapun tersangkanya yakni AP selaku Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) dan CD selaku VP Finance & IT PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana menerangkan dalam perkara ini untuk , Tersangka AP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara Tersangka CD disangka melanggar Pertama Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pertama Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; atau Kedua Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Selanjutnya, Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara a quo kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Sumedana dalam press rilisnya.

 

(*/Hel)