Artikel Hukum & Kriminal Nasional

Capaian Kinerja 2022 Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Selesaikan Lebih dari 352 Ribu Perkara 

JAKARTA, TAGAR-NEWS.com – Sepanjang Januari-Desember 2022, Bidang Tindak Pidana Umum se-Indonesia berhasil melaksanakan kewenangannya dengan baik diantaranya dalam penanganan perkara yang menarik perhatian hingga pelaksanaan restorative justice yang dampaknya sangat positif dan dirasakan oleh masyarakat luas. 

Jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 1.454 perkara, dan juga telah dibentuk 2.621 Rumah Restorative Justice dan 119 Balai Rehabilitasi.

Di samping itu, jumlah penanganan perkara tindak pidana umum pada jajaran Bidang Tindak Pidana Umum se-Indonesia yang diselesaikan sepanjang tahun 2022 sebanyak 352.902 perkara, dengan rincian per tahapan sebagai berikut:

  • Pra Penuntutan: 160.076 perkara;
  • Penuntutan: 117.855 perkara;
  • Upaya Hukum: 6.489 perkara;
  • Eksekusi: 68.482 perkara.

Selama 2022, terdapat 160.076 SPDP masuk di Bidang Tindak Pidana Umum, 129.365 perkara masuk Tahap I, 121.685 berkas perkara dinyatakan lengkap, 117.855 perkara masuk Tahap II, 274.754 perkara sudah dilimpahkan kepada pengadilan, dan 196.932 perkara sudah masuk dalam tuntutan. Lalu, 4.332 perkara masuk banding dan 2.157 perkara mengajukan kasasi. 

Selanjutnya, perkara yang menarik perhatian masyarakat yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum yaitu: 

  1. Perkara dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh para pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan Tersangka A, IK, NIA, dan HH.
  2. Perkara tindak pidana perbankan atau penggelapan/penipuan pada Indosurya dengan Tersangka HS. 
  3. Perkara ITE dengan Terdakwa EDY MULYADI.
  4. Perkara tindak pidana investasi bodong dengan Terdakwa INDRA KESUMA alias INDRA KENZ.
  5. Rangkaian perkara yang dilakukan oleh Terdakwa INDRA KESUMA alias INDRA KENZ dengan Tersangka RP.
  6. Perkara aplikasi trading quotex (Binary Option) dengan Terdakwa DONI MUHAMAD TAUFIK alias DONI SALMANAN.
  7. Perkara pembunuhan berencana dengan Terdakwa FERDY SAMBO, PUTRI CANDRAWATHI, KUAT MA’RUF, RICKY RIZAL WIBOWO, dan RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU.
  8. Perkara menghalangi-halangi proses penyidikan dengan Terdakwa FERDY SAMBO, HENDRA KURNIAWAN, NURPATRIA,  ARIF RAHMAN ARIFIN, BAIQUL WIBOWO, CHUK PUTRANTO, dan  IRFAN WIDYANTO.
  9. Perkara tindak pidana terorisme dengan FARID AHMAD OKBAH MA BIN ACHMAD OKBAH (alm), DR. H. ANUNG AL HAMAT, Lc., M. Pdi. alias Y bin SAMSUDIN, dan Dr. AHMAD ZAIN ANNAJAH.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana mengungkapkan Jaksa Agung selalu menekankan agar seluruh Jaksa selalu menggunakan hati nurani dalam setiap penanganan perkara. 

“Jaksa Agung berharap kinerja baik dari seluruh jajaran Bidang Tindak Pidana Umum dapat ditingkatkan sehingga semakin membawa dampak positif dan manfaat bagi masyarakat luas,” ucapnya.

 

Sumber: Puspenkum Kejagung