Hukum & Kriminal

Beri Pemahaman Hukum, Kejari Kotamobagu Edukasi Siswa Lewat Jaksa Masuk Sekolah

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Guna memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat khususnya para siswa akan dampak dari Cybercrime dan Bullying, Kejaksaan Negeri Kotamobagu melaksanakan program penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah.

Jaksa Masuk Sekolah (JMS) adalah program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah.

Setelah sebelumnya pada pelaksanaan JMS menyambangi SMAN 1 Modayag, pada Kamis 28 Oktober 2022 hari ini Kejari Kotamobagu di pimpin Kepala Seksi Intelejen (kasi intel) Meydi Wensen SH, mengedukasi siswa siswi SMAN 3 Kotamobagu, Sulawesi Utara.

JMS yang diikuti siswa siswi SMAN 3 itu, materi yang dibawakan bertajuk “Pola dan Dampak Teknologi Informasi Terhadap Perilaku Kekerasan di Kalangan Generasi Muda”.

Dihadapan siswa siswi, Kasi Intel Meydi Wensen SH, diawal materinya menyampaikan perihal Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dilanjutkan dengan bahasan berkaitan dengan cybercrime dan cyber bullying.

Para siswa siswi diajak untuk memahami dampak perilaku Kekerasan di kalangan siswa dan Dampak Teknologi Informasi Terhadap Perilaku Kekerasan di Kalangan Generasi Muda.

“Kepada siswa siswi diharapka dapat memahami akan pentingnya memahami dan berperilaku taat dan patuh pada hukum. Kenali Hukum dan jauhi Hukuman,” pesannya.

 

(Hel)