Hukum & Kriminal

Kejari Bitung Gelar Pemusnahan Barang Bukti

BITUNG, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung melakukan pemusnahan barang bukti (babuk) sejumlah kasus tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman kantor Kejari Bitung. Kamis 4 Agustus 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son SH MM MH mengatakan pemusnahan barang bukti adalah bagian dari prosedur yang mesti ditempuh.

“Babuk yang dimusnahkan terdiri dari 38 perkara yang sudah kita tangani dan berkeputusan hukum tetap,” ucapnya.

“Selain itu, ada senjata tajam sebanyak 27 buah, 9 telepon seluler dan 29 jenis benda lainnya,” tambah Kajari didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Merry C. Rondonuwu SH.

Adapun barang bukti dari 38 perkara yang dimusnahkan yakni narkotika jenis Sabu sebanyak 3 paket, 1 paket Ganja, obat berbahaya jenis Trihexypenidhyl sebanyak 1.385 butir, 13 butir obat Tramadol dan 15 butir obat jenis Dextrometafan.

Sejumlah babuk seperti obat keras dimusnahkan dengan cara diblender, barang bukti sajam dimusnahkan dengan dipotong-potong dengan menggunakan mesin potong besi, sementara jenis narkotika sabu dan ganja serta benda lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

 

 

(*/Hel)