Hukum & Kriminal

Polres Kotamobagu Rilis Keberhasilan Sat Reskrim Ungkap Sejumlah Kasus

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.COM – Polres Kotamobagu merilis pengungkapan kasus yang berhasil di ungkap satuan reskrim.

Rilis yang disampaikan langsung Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK, menyebutkan Sat Reskrim Polres kotamobagu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penggelapan kendaraan bermotor roda dua.

AKBP Irham Halid didampingi AKP Angga Maulana SIK, mengatakan berdasarkan LP: 482/XI/2021/sulut/spkt/res-ktg, Sat reskrim polres kotamobagu berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor roda dua jenis supra x 125.

Ia mengatakan dalam pengungkapan kasus ini Polres kotamobagu berhasil mengamankan 1 pelaku berinisial WN. Pelaku dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kapolres Irham melanjutkan, Sat reskrim juga berhasil mengungkap kasus curanmor. Berdasarkan LP/B/489/XI/ 2021/sulut/spkt/res-ktg, dalam kasus ini berhasil diamankan 1 orang pelaku berinisial BM beserta barang bukti kendaraan roda dua jenis Honda Supra Hitam.

“Pelaku dikenai pasal 363 ke-3e KUHP sub pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Kapolres Irham dihadapan awak media saat konfeerensi pers di Mapolres Kotamobagu 23 November 2021 malam.

Selain itu, Kapolres Irham mengatakan dalam operasi yang di Satuan Reskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Angga Maulana SIK berhasil mengamankan seratus (100) liter minuman keras (miras) jenis cap tikus dan seratus tiga puluh enam (136) kantong yang siap edar.

“Jadi miras ini kita amankan dari pemiliknya, selanjutnya akan kita musnahkan. Mudah-mudahan dengan upaya yang dilakukan Sat Reskrim Polres Kotamobagu mampu menjaga situasi kamtibmas di wilayah kota kotamobagu,” tutupnya.

 

HEL