Hukum & Kriminal

Tim Tabur Kejati Sulteng Tangkap Terpidana Hasyim Baharulah

PALU, TAGAR-NEWS.COM – Tim Tangkap Buron (tabur) gabungan Kejaksaan Tinggi (kejati) sulawesi tengah (sulteng) dan Kejari Buol penangkapan terpidana atas nama Hasyim Baharulah Day Hasjim.

Penangkapan ini dipimpin langsung Mohammad Ronal, SH. Sebelumnya terpidana telah dipantau selama beberapa hari oleh Tim Intelijen Kejati Sulteng.

Setelah memastikan keberadaan Terpidana, Tim Tabur Gabungan kemudian berangkat dari Kejati Sulteng pukul 13.00 Wita menuju rumah terpidana di BTN Griya Talise Asri blok B no 14 Kel.Talise Kecamatan Mantikulore kota palu.

Penangkapan berjalan lancar tanpa ada perlawanan. Usai diamankan terpidana langsung di bawa menuju kejati sulteng untuk dilakukan pemeriksaan identitas dan kelengkapan administrasi untuk kemudian di laksanakan eksekusi di Lapas Petobo Palu.

Sebelumnya Terpidana divonis pidana penjara selama 5 (lima) Tahun, pidana denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3126 K/Pid.Sus/2020 tanggal 15 Oktober 2020.

 

WAN