Hukum & Kriminal

Kejari Bitung Limpahkan Dua Berkas Perkara Dugaan Korupsi Hibah Air Minum Kota Bitung ke PN Manado

MANADO, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan negeri Bitung, sulawesi utara, melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi Hibah Air Minum Kota Bitung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun Anggaran 2017 di Lingkungan PDAM Dua Sodara Kota Bitung, ke pengadilan tipikor Manado. Selasa 19 Juli 2022.

Berkas perkara yang dilimpahkan yakni atas nama tersangka MNL Alias Mohammad selaku Regional Manager 6 Wilayah II pada PT. SUCOFINDO (Persero) Tahun 2017 dan RRJL Alias Icad selaku mantan PJS. Direktur PDAM Duasudara Bitung.

Diketahui dalam kasus ini berkas perkara keduanya terpisah (split). Keduanya diduga secara bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan Hibah Air Minum Kota Bitung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) TA. 2017 di Lingkungan PDAM Duasudara Kota Bitung.

Perbuatan yang ditimbulkan keduanya mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 14.000.000.000.- (empat belas miliyar rupiah).

Akibat perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 j.o Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kepala seksi intelejen (kasi intel) kejari Bitung Suhendro G. Kusuma SH, dikonfirmasi membenarkan perihal pelimpahan berkas perkara tersebut.

“Iya, penuntut sudah limpahkan berkas perkaranya ke pengadilan Tipidkor Manado. Selanjutnya kita tinggal menunggu penetapan sidangnya,” singkatnya.

 

 

(Hel)