Hukum & Kriminal

Mengaku Polisi, Resmob Polda Sulsel Lumpuhkan Resedivis Pelaku Jambret

MAKASSAR, TAGAR-NEWS.com – Satuan Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel melumpuhkan seorang residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Makassar.

Kompol Dharma Praditya Negara yang memimpin penangkapan pelaku mengatakan, pelaku
berinisial AM (22), warga Jalan Bawakareng, kota Makassar itu dalam aksinya berpura-pura menjadi anggota Polisi.

Pelaku kemudian melakukan pemeriksaan STNK hingga menggeledah tubuh korban dengan dalih mencari barang terlarang.

“Pelaku merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan sudah dua kali menjalani proses hukum,” terang Kompol Dharma Negara, Sabtu 4 Juni 2022.

“Aksi curas ini dilakukan pelaku seorang diri dengan berpura-pura sebagai polisi, tanya STNK sampai menggeladah badan korban. Barang berharga korban seperti ponsel diambil pelaku dan pelaku tak segan-segan melukai korbannya jika melawan,” sambungnya.

Dalam laporan pelaku disebutkan empat TKP aksi curas, diantaranya di Jalan AP Pettarani, Jalan Hos Cokroaminoto dan permandian Tanjung Bayang.

Usai menerima laporan korban, Resmob Polda Sulsel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berada di Jalan Rajawali, Kota Makassar, Rabu (1/6/2022).

Saat hendak diamankan, AM disebut melakukan perlawanan terhadap petugs hingg akhirnya dilumpuhkan dengan dengan timah panas.

“Saat hendak digeledah oleh anggota, pelaku langsung mencabut parang dari pinggangnya, seketika itu anggota melepaskan tiga kali tembakan peringatan ke udara, akan tetapi pelaku tidak mengindahkan dan berusaha melarikan diri dengan cara mengarahkan parang ke anggota sehingga diambil langkah tegas dan terukur,” jelasnya.

Akibat aksi perlawanannya, AM kemudian mendapat tiga luka tembakan di bagian kaki. Selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk penanganan medis lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, beupa 1 bilah Parang 3 buah ponsel diduga milik korban dan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam milik pelaku.

Usai menjalani perawatan medis, pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Tamalate Polrestabes Makassar guna penyidikan lebih lanjut.***