Hukum & Kriminal

Laporan Dugaan Pengusiran Jurnalis Saat Peliputan, Penasehat Hukum: Kasusnya Terus Berjalan

PALU, TAGAR-NEWS.com – Kasus Pengusiran diduga dilakukan oleh penasehat Hukum PT HM Sampoerna TBK terhadap salah satu Jurnalis di Kota Palu, Salam La’ Abu proses hukumnya sampai ini terus berjalan.

Melalui Penasehat Hukum korban, Khasogi Hamonangan SH mengungkapkan kepada media ini Rabu 11 Mei 2022, kliennya telah melaksanakan tugasnya sebagai Jurnalistik, tanpa memihak salah satu pihak sebagaimana telah di atur dalam UU pers No 40 Tahun 1999.

Khasogi menjelaskan, klien mereka di usir oleh pihak PT HM Sampoerna saat melakukan Peliputan sidang Pemeriksaan setempat di kantor PT HM Sampoerna TBK Area Palu dalam Perkara PHI Perihal PHK dan Perselisihan Hak merupakan Tindakan Pidana menghalangi dan menghambat kegiatan Jurnalis, sebagaimana telah di atur dalam pasal 18 ayat(1) UU No 40 Tahun 1999.

“dan sudah kami Laporkan di Polres Palu dengan nomor Laporan 294/VIII/2021/SPKT A/Resor Palu, dan Kini Prosesnya Hukumnya sampai saat ini terus berlanjut,” jelasnya.

Seperti diketahui, Kronologi kejadiannya terjadi Pada 18 Juni 2021. Saat itu korban datang ke Jln Soekarno Hatta Palu, tepatnya di PT HM Sampoerna TBK untuk melakukan melakukan liputan dan setelah sidang di nyatakan di buka dan terbuka untuk umum, korban pun di tegur RAR selaku Penasehat Hukum dari PT HM Sampoerna cabang palu, dengan mengatakan “Kamu dari mana? korbanpun menjawab saya dari Pers untuk melakukan liputan. “Kamu tidak memiliki kepentingan disini” (dengan suara lantang) Penasehat Hukum HM Sampoerna menyuruh security untuk mengeluarkan korban dan I selaku Manager Area Palu PT HM Sampoerna untuk keluar dari Ruangan.

 

 

Penulis: Hilmawan