Nasional

Tim Pengacara Negara Berhasil Selamatkan Nilai Investasi Sebesar Rp 4,6 Triliun

JAKARTA, TAGAR-NEWS.com – Tim Jaksa Pengacara Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) berhasil melakukan mediasi yang ditandai dengan ditandatangani berita acara mediasi penyelesaian permasalahan antara PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) dan PT Karya Teknik Utama. Kamis 17 Maret 2022.

Adapun permasalahan yang terjadi yakni terkait kepemilikan PT KCN dan pengelolaan pelabuhan dengan nilai investasi sebesar Rp4,6 Triliun. 

Sengketa antara kedua belah pihak sudah terjadi selama 12 (dua belas) tahun dan akhirnya dilakukan mediasi selama 4 (empat) bulan.

Namun berkat mediasi yang dilakukan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara, akhirnya berhasil diselesaikan atas saran serta masukan.

Sehingga sengketa berhasil diselesaikan dan kedua belah pihak mencapai kesepakatan win-win solution (penyelesaian yang menguntungkan dan memuaskan semua pihak). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (kapuspenkum) Kejagung, Dr Ketut Sumedana mengungkapkan Untuk kegiatan mediasi, Jaksa Pengacara Negara dapat menjadi mediator bukan hanya antara Pemerintah/BUMN dengan Pemerintah/BUMN, Pemerintah/BUMN dengan Swasta tetapi juga dapat dilakukan mediasi permasalahan keperdataan dan tata usaha negara sengketa antar pihak non Pemerintah/BUMN.***

 

Editor: Helmi