Hukum & Kriminal

Soal Beredarnya Video Kekerasan pada Anak, Kasi Humas: Sudah Ditangani Polsek Lolayan

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Beredarnya video di media sosial yang menampilkan kekerasan terhadap anak yang terjadi di kecamatan Lolayan, sudah dalam penanganan pihak kepolisian polsek Lolayan.

Diduga video kekerasan tersebut terjadi pada Minggu 30 Januari 2022, melibatkan 4 orang pelaku diketahui masih di bawah umur.

Kasusnya pun telah di laporkan ke Polsek Lolayan pada Senin 31 Januari 2022.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwi Adyana mengatakan kasus ini dalam proses penyidikan unit Reskrim Polsek Lolayan. Hal ini berdasarkan nomor LP/B/08/I/Sek Llyn tanggal 31 Januari 2022.

“Kasusnya sudah ditangani polsek Lolayan. Baik korban dan terduga pelaku sama-sama dibawah umur,” terang Kasi Humas

Ia menambahkan empat terduga pelaku disangkakan pasal anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yaitu pasal 76c jo pasal 80 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Sebagaimana bunyi pasal yakni: setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dengan ancaman pidana tiga tahun enam bulan.

“Masyarakat di imbau tak menyebarkan video tersebut mengingat dapat memberi dampak Psikologis terhadap korban dan keluarga, serahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian” jelas kasi humas. ***

 

 

Editor: Helmi