Hukum & Kriminal

Sidang Korupsi RTLH Bolmong, JPU Kejari Kotamobagu Hadirkan 9 Orang Saksi

MANADO, TAGAR-NEWS.com – Sidang dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kabupaten Bolaang Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara Tahun 2019 kembali di gelar pada Jumat 28 Oktober 2022.

Dalam sidang tersebut ketiga terdakwa dihadirkan di persidangan mereka (terdakwa) yakni Jimmy Sumendap, Abdul Haris Bambela dan Subhan Paputungan

Persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, mengagendakan pemeriksaan saksi. Dimana Mariska Kandow, S.H.,M.H dan Zulhia Jayanti Manise, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotamobagu, menghadirkan Sembilan (9) orang saksi.

Yang mana diantara kesembilan saksi tersebut merupakan Ketua, Bendahara dan Sekretaris kelompok. Mereka (saksi) tersebut dihadirkan di sidang untuk di dengar keterangannya terkait dengan kasus yang melibatkan para terdakwa dalam dugaan korupsi pembangunan RTLH Kabupaten Bolaang Mongondow.

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Kotamobagu, Meydi Wensen SH, dalam keterangannya mengatakan terkait dengan perkara korupsi RTLH Bolmong, Sudah memasuki agenda periksa saksi.

“Ada 9 orang saksi yang diperiksa pada sidang 28 Oktober kemarin di PN Tipikor Manado,” katanya Sabtu 29 Oktober.

Sidang akan dilanjutkan kembali Jumat 4 November 2022 pekan depan masih dengan agenda pemeriksaan saksi.

 

(Hel)