Hukum & Kriminal

Polres Palu Kembali Ciduk TSK Penyalagunaan Narkotika di Emy Saelan Kota Palu

PALU, TAGAR-NEWS.COM – Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Palu kembali menangkap dua orang terduga pelaku penyalagunaan Narkotika jenis sabu, Minggu 11 Juli 2021, sekira Pukul 14.00 Wita.

Tersangka diketahui berinisial MA (18) dan D (20) keduanya bekerja swasta beralamat di bilangan Jalan Emysaelan, Kelurahan Tatura, kecamatan Palu Selatan.

Kapolres Palu AKBP Riza Faisal kepada awak media mengatakan, penangkapan berawal saat mendapatkan informasi dari warga, Pukul 09.00 Wita.

“Bahwa tersangka MA merupakan pengedar sabu di tempat tinggalnya di warung mas joko Ayam Penyet Lombok Ijo di Jl Emysaelan,” ungkap AKBP Riza.

Mendapat informasi itu, kemudian polisi melakukan penyelidikan di lokasi itu. Kemudian saat itu, terduga pelaku sedang berada di kamarnya bersama temannya.

Dan petugas langsung pun melakukan penindakan, lalu dilakukan pemeriksaan di dalam kamar pelaku.

“Anggota berhasil menemukan barang bukti diamankan 1 saset plastik klip diduga sabu berat brutto 0,56 gram, uang Rp 100 ribu, 14 plastik klip kosong, 1 buah pirex, 2 sendok terbuat dari pipet dan 2 buah macis gas tanpa kepala,” katanya lagi.

Untuk terduga pelaku diamankan bersama barang bukti ke Satnarkoba Polres Palu guna proses lebih lanjut.

(AJI)