Artikel Hukum & Kriminal

Aspidmil Kejati Sulut Sosialisasikan Tugas dan Fungsinya

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Sosialisasi tugas dan fungsi Asisten Tindak Pidana Militer digelar Kamis 15 Desember 2022.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Kotamobagu, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar SH MH, Aspidmil Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Kolonel Laut (KH) Elly J. Sumampouw, S.H hadir sebagai narasumber.

Dihadapan peserta Aspidmil menjelaskan tentang tugas bidang Pidana militer yaitu melaksanakan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyidikan perkara koneksitas, pengelolaan pengamanan dan pengawalan tahanan, penelitian hasil pemeriksaan, pemeriksaan tambahan serta pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara.

Selain itu dikatakannya untuk fungsi Aspidmil sendiri adalah melaksanakan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat, dan menangani perkara koneksitas.

“Dalam penanganan perkara koneksitas tentunya perlu adanya sinergitas dengan instansi lain,” jelas Aspidmil.

Sementara itu Kajari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar SH MH berharap dengan adanya kegiatan ini institusi yang ada di BMR dapat bersinergi dalam menyelesaikan perkara koneksitas.

Hadir pada sosialisasi ini perwakilan Sub Den POM Kotamobagu, perwakilan Kodim 1303/BM, perwakilan Polres Kotamobagu, Polsek-polsek di wilayah Polres Kotamobagu, Kabag Hukum Pemkot Kotamobagu, Kasi Tutpidmil, dan Kasi EE Pidmil dari Kejati Sulut.

 

(Hel)