Hukum & Kriminal

Kejari Kotamobagu Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan atas Dasar Restoratif Justice

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu,
Hadiyanto SH menghentikan Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ) terhadap tersangka atas nama Aluman Ampai atas perkara penganiayaan.

Dalam perkara ini Aluman di jerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP.

Keputusan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice yang dikeluarkan Kajari Kotamobagu, karena sudah adanya perdamaian pada Senin 31 Januari 2022, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri kotamobagu.

Dimana tersangka Aluman Ampai telah meminta maaf kepada korban Yoga Nayoan dan keluarga korban yang hadir pada saat perdamaian.

Dirinya (Aluman) meminta maaf atas kesalahan dan perilaku yang tak pantas serta tidak layak dilakukan yang mana telah menganiaya dan menuduh korban mengambil ayam milik tersangka.

Pihak korban bersama orang tua pun telah memaafkan perbuatan dan kesalahan tersangka secara ikhlas dan lapang dada serta bersepakat untuk berdamai.

Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan dan berdasarkan Keadilan Restorative Justice, perkara pidana atas nama tersangka Aluman Ampai dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.

Diketahui Perkara Restorative Justice tersebut telah dilakukan ekspose pada Rabu 9 Februari 2022 oleh Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara FREDY RUNTU, S.H melalui Asisten Tindak Pidana Umum JEFFRY MAUKAR, S.H., M.H, Kepala Seksi Oharda CHERDJARIAH, S.H., M.H, Kepala Seksi Penerangan Hukum THEODORUS RUMAMPUK, S.H., M.H dan Kepala
Kejaksaan Negeri Kotamobagu Hadiyanto, S.H didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum ANDI ODDANG MOH SUNAN TOMBOLOTUTU, S.H., M.H, serta Jaksa Fungsional YOHANES
MANGARA ULI SIMARMATA, S.H dan THERESIA PINGKY WAHYU WINDARTI, S.H secara virtual dengan Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Dr. FADIL ZUMHANA, S.H., M.H dan Direktur Oharda Dr. GERRY YASID, S.H., M.H.

Kronologis kejadian Penganiayaan, awalnya pada hari Sabtu tanggal 04 Desember 2021 sekira Pukul 22.00 wita saat itu saksi korban YOGA NAYOAN sedang berada duduk-duduk di
depan kantin tepat di depan rumah orang tua saksi korban di Desa Poyowa Besar Dua Kecamatan Kotamobagu Selatan Kota Kotamobagu, sedang tersangka lelaki ALUMAN AMPAI
berada duduk di rumah tetangga tepat di sebelah rumah orang tua saksi korban tersebut.

Lalu saksi korban menuju ke rumah tetangga tersebut dimana ada tersangka lelaki ALUMAN AMPAI berada untuk mencari teman saksi korban lelaki MELKI, namun saat itu lelaki MELKI tidak ada.

Kemudian saksi korban duduk tepat bersebelahan dengan tersangka lelaki ALUMAN AMPAI, saat duduk tersangka yang berada duduk di sebelah kiri saksi korban langsung mencekik dengan
kedua tangannya.

lalu tersangka melepaskan tangan kanannya sedangkan tangan kirinya masih tetap mencekik saksi korban kemudian tersangka dengan tangan kanan terkepal memukuli
wajah saksi korban berkali-kali.

Saat itu saksi korban kaget, lalu saksi korban bertanya apa salah saksi korban?

kemudian tersangka mengatakan “mana kita pe ayam” (mana ayam
saya) berulang kali dikatakan.

Saksi korban mengatakan yang mana saksi korban tidak tahu ayam milik tersangka.

Tersangka menuduh saksi korban telah mencuri ayam miliknya.

Sedangkan saksi korban tidak mencuri ayam milik tersangka. Saat itu tersangka tidak melepaskan cekikan dengan tangan kirinya ke leher saksi korban, sambil tangan kanan terkepal
tersangka tetap memukuli saksi korban berulang kali hingga orang tua perempuan saksi korban TILDA PAKAYA melerainya.

Perbuatan tersangka mengakibatkan korban mengalami luka lecet
pada lingkaran leher, pada seputaran kedua mata saksi korban tampak kebiruan dan pada bibir saksi korban terdapat luka lecet.

Motif tersangka melakukan penganiayaan karena tersangka menduga bahwa saksi korban yang telah mengambil ayam miliknya.

Terwujudnya perdamaian karena Jaksa sebagai Fasilitator mencoba mendamaikan dengan cara mempertemukan kedua belah pihak yang disaksikan oleh pendamping
pihak korban dan tersangka serta perwakilan masyarakat.

Dimana hasilnya tersangka meminta maaf atas kesalahan dan perilaku yang tidak pantas serta tidak layak yang dilakukan oleh tersangka dengan cara menganiaya serta menuduh saksi korban yang telah mengambil ayam miliknya dan saksi korban secara ikhlas telah memaafkan tersangka.

“sehingga kami berpendapat untuk menghentikan Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative dan perkara tidak perlu dilimpahkan ke Pengadilan,” kata Kepala seksi pidana umum (kasipidum) Andi Oddang Moh Sunan Tombolotutu SH MH.

Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative dilaksanakan oleh tersangka dan saksi korban yang disaksikan oleh keluarga korban, perwakilan masyarakat
serta fasilitator maupun Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Dari perkara Tindak Pidana Umum yang dilakukan Ekspose tersebut Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Dr. FADIL ZUMHANA, S.H., M.H didampingi Direktur Oharda Dr. GERRY YASID,
S.H., M.H memberikan persetujuan untuk dilakukan Restorative Justice dan selanjutnya akan dilaksanakan Penghentian Penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Bahwa perkara Tindak Pidana tersebut dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice oleh karena telah memenuhi syarat untuk dilakukan Restorative Justice.

Adapun syarat Restorative Justice yang dilakukan terhadap perkara penganiayaan atas nama tersangka ALUMAN AMPAI ALIAS ALUMAN adalah sebagai berikut:

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Tindak pidana yang disangkakan diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
3. Pihak korban dan tersangka telah bersepakat untuk berdamai.

Pelaksanaan Restorative Justice (RJ) diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu beserta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Fungsional.***

 

 

Editor: Helmi