Hukum & Kriminal

Lakukan Kekerasan Tim Jatanras Polres Gowa Ciduk 9 anggota Geng Motor

GOWA, TAGAR-NEWS.com – Polres Gowa berhasil meringkus 9 orang terduga pelaku kekerasan terhadap korban bernama Suardi (37) warga kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Sulsel. Rabu 3 Februari 2022 lalu.

Penangkapan para terduga pelaku berdasarkan LP/142/II/2022/SPKT,/RES GOWA, tanggal. 02 Februari 2022.

Ke sembilan orang ini diringkus pada Rabu 3 Februari 2022, lalu sekira pukul 03.30 wita di wilayah kecamatan Somba Opu kabupaten Gowa.

Adapun identitas ke sembilan terduga pelaku yakni, F (22), AR (22), RF (16), WH (16), NFO (25), AB (14), AMS (15), S (17), MH (17).

Selain meringkus para terduga pelaku, Polres Gowa juga mengamankan barang bukti, berupa:
– 3 (tiga ) unit motor
– 13 (tiga belas) mata panah busur
– 2 (dua) buah batu kali
– 2 (dua) bilah parang
– 2 (dua) buah ketapel busur
– 1 (satu) buah mesin gurinda pembuat mata panah busur

Diketahui kejadian ini bermula pelaku yang merupakan kelompok genk SPBU 04 sedang mengendarai sepeda motor lewat dijalan poros basoi Dg bunga berpapasan dengan kelompok genk PELOR yang menantang kelompok genk SPBU 04 sambil mengeluarkan sebuah parang.

Merasa tak terima kelompok genk SPBU 04 menyerang kelompok genk PELOR kemudian korban Suardi yang merupakan securty sedang berjaga dipos rumah keluar untuk membubarkan kelompok genk yang terlibat perkelahian sambil membawa sebilah parang.

Kelompok genk SPBU 04 mengira korban adalah kelompok genk PELOR sehingga menyerang korban dengan menggunakan mata panah busur dan melempari rumah korban dengan menggunakan batu kali.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka terkena mata panah busur dibagian paha sebelah kanan dan kaki bagian Sebelah kiri serta kaca jendela pos jaga pecah.

Polres Gowa yang mendapat laporan adanya peristiwa tersebut langsung menindaklanjutinya.

Berdasarkan dengan adanya laporan tersebut dan hasil video rekaman CCTV di TKP kemudian di lakukan serangkaian penyelidikan dan di temukan info bahwa pelaku berada di wilayah kecamatan sombaopu kab. Gowa.

Tim Jatanras Gowa yang di pimpin Kanit Jatanras IPDA Tarmizi , S.Tr.K bergerak menuju lokasi yang di maksud dan berhasil mengamankan pelaku selanjutnya pelaku di bawa ke Polres gowa untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari keteranga terduga pelaku, mengakui perbuatannya menganiaya korban dengan menggunakan mata panah busur dan melempari rumah korban dengan menggunakan sebuah batu kali

Para terduga pelaku di sangkakan dengan pasal 170 ayat (1) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

 

Sumber: Humas Polres Gowa