Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polres Palu Amankan Pasutri dan Empat Pelaku Lain Terkait Penyalahgunaan Narkoba

PALU, TAGAR-NEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palu meringkus enam orang terduga penyalahgunaan Narkoba, di Jalan Mutiara IV, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Sabtu 31 Juli 2021 kemarin.

Ke enam orang yang diamankan tersebut yakni, ASH (25), K (29) seorang Ibu Rumah Tangga, MJM (19), AKP (19), MFA (17), dan IH (19).

Kepada awak media, Kapolres Palu AKBP Riza Faisal mengatakan, awalnya anggota opsnal Satresnarkoba Polres Palu mendapat informasi dari masyarakat pada pertengahan Juli 2021.

“Ada pasangan suami istri, yakni terduga ASH dan M diduga penyalagunan narkoba dengan menyuplai sabu ke Kecamatan Tatangah, Kota Palu,” terang AKBP Riza.

“Dan setiap malam rumah tempat tinggalnya di Jl Mutiara IV itu selalu ramai dengan orang orang yang datang membeli sabu,” sambungnya

Dari informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap terduga. Kemudian petugas memperoleh fakta, bahwa pasutri itu merupakan bandar sabu dirumahnya maupun di Kecamatan Tatangah.

Setelah itu, anggota kepolisian langsung melakukan penindakan pada, Sabtu (31/7/2021) Pukul 20.30 Wita.

“Saat digeledah, ditemukan barang bukti diduga sabu sebanyak 15 paket ukuran besar atau ball dan barang bukti lainnnya,” ungkap Kapolres Riza

“Selain itu, kami juga mengamankan 4 orang lainnya yang saat itu berada di TKP,” ucapnya menambahkan.

Kemudian polisi langsung menggelandang keenam orang tersebut ke Satnarkoba Polres Palu, guna diproses lebih lanjut.

Pada tempat kejadian, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 15 paket diduga sabu dengan berat brutto 750 gram, satu timbangan digital, tiga pak plastik klip kosong, satu sendok terbuat dari pipet plastik.

“Selain itu juga 1 Hp Iphone warna hijau, 1 Hp Samsung S20 ultra warna abu-abu,” tutup Kapolres.

AJI