Artikel Hukum & Kriminal Sulut

Kejaksaan Terima Pengembalian Uang Negara Rp659.168.839,80 dari Kasus Korupsi Pasar Kuliner Kotamobagu

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan Negeri Kotamobagu menerima pengembalian keuangan Negera kasus korupsi pembangunan pasar kuliner, pada Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM.

Uang yang dikembalikan dalam kasus tersebut sebesar Rp.659.168.839,80,- (enam ratus lima puluh sembilan juta seratus enam puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah).

Kejaksaan Terima Pengembalian Uang Negara Rp659.168.839,80 dari Kasus Korupsi Pasar Kuliner Kotamobagu. Foto: cyp

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Elwin Agustian Khahar SH MH didampingi Kasipidsus Chairul A. Mokoginta SH, Kasipidum Prima Poluakan SH MH, Kasidatun Mariska J.S Kandou SH MH dan Kasi BB Zulhia Manise SH mengatakan pihaknya telah menerima pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp.659.168.839,80,- dari perkara korupsi pembangunan pasar kuliner tahun anggaran 2020.

Ia melanjutkan dalam kasus ini ada 4 tersangka dimana 3 orang telah berstatus terpidana. Dan ketiganya telah dilakukan eksekusi.

“1 orang (terdakwa) lagi masih melakukan upaya hukum kasasi,” ujar Kajari Elwin dalam press release dikantor Kejari Kotamobagu, Rabu 04 Oktober 2023 siang.

Dimana dijelaskan Kajari Elwin, untuk ketiga terpidana sesuai putusan pengadilan dibebankan uang pengganti sebesar Rp659.168.839,80,-.

“Dan pada hari ini uangnya telah mereka (terpidana) kembalikan. Jadi pada hari ini kami langsung melakukan eksekusi uang pengembalian kerugian negara tersebut dan selanjutnya disetorkan ke kas negara,” jelasnya.

Diketahui dalam kasus tersebut anggaran pembangunan pasar kuliner ini bersumber dari belanja tidak terduga kota Kotamobagu dengan total Rp.1. 986.612.000 yang pelaksana pekerjaan dilakukan oleh CV. Fajar dengan Direkturnya Yenny Syukur yang menjadi terpidana dalam kasus ini.

 

 

Penulis: Helmi