Artikel Hukum & Kriminal Sulsel

Lagi, Residivis Curanmor Diringkus Resmob Polda Sulsel

MAKASSAR, TAGAR-NEWS.com – Kembali Tim Resmob Polda Sulsel dipimpin Kompol Dharma Negara SIK MH, meringkus terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Penangkapan terduga pelaku dilakukan pada Minggu 21 Mei sekira pukul 17.30 WITA, berlokasi di Jalan KS. Tubun Kelurahan Tamarunang Kecamatan Mariso Kota Makassar.

Terduga pelaku yang diringkus diketahui berinisial A (23) warga kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupate Bone, Sulawesi Selatan.

A diciduk berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B / 495 / V / 2022 / SPKT / POLRES GOWA / POLDA SULAWESI SELATAN ; Tanggal 14 Mei 2023. Ia (terduga pelaku) dilaporkan korban bernama Isra (24) warga Somba Opu.

Pada saat penangkapan terhadap terduga pelaku yang diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama dan pencurian dengan kekerasan (curas) turut diamankan pula sepeda motor merk Honda scoopy berwarna coklat milik korban.

Dihadapan petugas A mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik korban Isra. Selain itu, Ia juga mengakui telah mengambil dua buah HP berlokasi di jalan Gunung batu putih Kota Makassar.

“Dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 sepeda motor merk Honda scoopy warna coklat No. Pol DD 2568 XX,” ujar Kompol Dharma Negara SIK MH.

Ia juga menuturkan sambil berkoordinasi dengan Polres Gowa terduga pelaku dibawa ke Mapolda Sulsel.

“Setelah ini A dan barang bukti kami serahkan ke Polres Gowa guna proses penyidikan lebih lanjut,” tuntas Kompol Dharma Negara SIK MH.*

 

 

Editor: Helmi