Hukum & Kriminal

Kejari Batang Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti dari 97 Perkara

BATANG, TAGAR-NEWS.COM – Kejaksaan negeri (kejari) Batang, melakukan pemusnahan barang bukti dari 97 perkara yang telah In Kracht, termasuk Barang Bukti Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang.

Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri (kejari) Batang, Rabu 22 Desember 2021.

Kejaksaan Negeri Batang selaku eksekutor perkara Tindak Pidana sebagaimana amanah dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang menyebutkan bahwa Di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sehingga dalam melaksanakan Amanah tersebut, Kejaksaan Negeri Batang melakukan Pemusnahan Barang Bukti yang dari perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diantaranya adalah barang bukti Narkotika, Psikotropika, Senjata Tajam, Pakaian dan barang bukti jenis lainnya.

Kegiatan pemusnahan babuk ini dihadiri dan disaksikan langsung Badan dan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batang, Pengadilan Negeri Batang para Kasi, Kasubagbin, serta para Pegawai Kejaksaan Negeri Batang dan media cetak.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batang Ali Nurudin, S.H.,M.H menyampaikan di penghujung tahun 2021 ini, Kejari Batang telah melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (In Kracht) berupa pemusnahan barang bukti dengan perkara yang cukup banyak.

Meskipun dilaksanakan dengan cara yang sederhana namun tidak mengurangi prosedur pelaksanaan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Pemusnahan barang bukti ini sebanyak 97 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (In Kracht) periode bulan Maret sampai dengan bulan Desember 2021,” ujar Ali Nurudin

Ia mengungkapkan, Barang bukti yang dimusnahkan antara lain Sabu sebanyak 15 Paket dengan berat 24,8571 gram, Tembakau Gorila sebanyak 49,80741 gram, 115 Butir Pil Hexymer, 7363 Butir Yarindo, 2735 butir Pil Dextro, 57 butir Pil Riklona, 457 butir Pil MF, 83 butir Pil Rnf, 150 butir Pil Tramadol Hcl, 200 butir Pil Trihexyphenidhyl dan barang bukti jenis lainnya yang dihancurkan secara bersamaan.

Pemusnahan babuk ini Kepala Kejaksaan Negeri Batang Ali Nurudin, SH, MH, secara simbolis menyalakan api dalam tumpukan barang bukti dan diikuti oleh pihak dari Pengadilan Negeri Batang, BNNK Batang dan Dinas Kesehatan Batang, para Kasi, Kasubagbin, para Pegawai Kejaksaan Negeri Batang dan media cetak.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti berjalan lancar, aman tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

HEL