Hukum & Kriminal

Berkas P21, Polsek Dolo Limpahkan 5 TSK Pencuri Ternak ke Kejari Donggala

SIGI, TAGAR-NEWS.COM – Lima tersangka terduga pelaku pencurian ternak di Desa Langaleso, kecamatan Dolo diserahkan ke kejaksaan negeri (kejari) Donggala.

Sebelumnya berkas para tersangka ini dinyatakan lengkap (p21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain pelimpahan kelima tersangka itu, Penyidik Polsek Dolo juga menyerahkan barang bukti hasil kejahatan.

Mereka (tersangka) yang diserahkan masing-masing berinisial MA (23), FG (23), ZA (32 ), MI (45) dan ZI (36).

“Kelima tersangka ini terancam Pasal 363 Ayat (1) Ke 1e dan 4e KUHP, tentang pencurian hewan ternak dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” Kapolsek Dolo IPTU Jimmy Tobing, kamis 14 Oktober 2021, kemarin

Diceritakannya, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan warga yang kehilangan ternaknya pada 19 Juli 2021 lalu.

Dengan laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap salah satu pelaku berinisial ZA bersama barang bukti 2 ekor Sapi dan 1 Unit Alkon.

“Dari pengembangan tersebut kami kembali berhasil mengamankan MA dan FG serta tersangka lainnya,” ungkapnya lagi

kapolsek dolo mengimbau agar masyarakat lebih memperhatikan hewan ternaknya, sebaiknya dikandangkan ditempat yg mudah dipantau dan dijaga semoga dengan proses hukum seperti ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku.

“Yang akan mencoba melakukan kejahatan dan dapat mencari rejeki dengan cara yang halal dan tidak melanggar hukum kami akan proses,” tutup Kapolsek

 

AJI