Sulut

Pemkab Bolmong Entry Meeting Bersama BPK RI Perwakilan Sulut

BOLMONG, TAGAR-NEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menggelar Entry Meeting dengan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) perwakilan Sulawesi Utara (Sulut).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, di dampingi Sekda Tahlis Galang, beserta jajaran Kepala SKP, dilaksanakan di pelataran Kantor Bupati Bolmong, Rabu 22 September 2021.

“Tentunya, pemeriksaan pendahuluan ini akan menjadi pemicu dan pendorong bagi SKPD Pemda Bolmong, untuk segera memperbaiki dan menyempurnakan dokumen-dokumen belanja APBD, sebelum berakhirnya tahun anggaran 2021 dan tersusunnya laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2021,” kata Bupati Yasti.

Bupati Yasti berharap, Tim BPK dapat memberikan, panduan dan pemahaman kepada SKPD Bolmong, agar tercipta komunikasi yang lancar selama proses pemeriksaan.

“Pesan saya bagi seluruh SKPD, keberhasilan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2020, tidak boleh membuat SKPD lengah atau lalai dalam pengelolaan keuangan, tetapi harus menjadi pemicu untuk lebih meningkatkan kualitas laporan keuangan, termasuk pada pemenuhan kelengkapan dokumen-dokumen pertanggungjawaban belanja APBD,” jelasnya.

Selain itu Bupati Yasti juga meminta, kepada seluruh kepala SKPD, agar segera memenuhi permintaan data SPJ yang telah dimintakan dengan waktu yang tidak lama, agar Tim BPK dapat melaksanakan tugas dengan lancar.

“Jika terdapat hal-hal yang kurang dipahami, agar segera berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Tim BPK,” ungkapnya.

“Untuk belanja yang berkaitan dengan pihak ketiga, agar kepala SKPD menghadirkan seluruh pihak ketiga bersama staf pelaksana lapangan, dan harus memberikan keterangan yang jelas dan rinci sesuai pekerjaan yang telah dilaksanakan,” sambung Bupati Yasti.

Nurendro Adi Kusumo selaku wakil penanggung jawab dari Tim BPK RI mengatakan, tujuan pemeriksaan pendahuluan adalah untuk melakukan pemahaman atas hal pokok.

“Antara lain, identitas kriteria pemeriksaan, pemahaman entitas, pemahaman sistem pengendalian internal (SPI), penentuan materialitas, penilaian resiko, penentuan uji petik serta penentuan strategi dan rencana pemeriksaan atas pengelolaan belanja pemerintah,” jelasnya.

 

DIX