KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Dua terpidana kasus tindak pidana penganiayaan di eksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotamobagu ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIb Kotamobagu.
Hal itu diberdasarkan surat putusan kasasi No 776 K/Pid/2023. Dimana para terpidana berjumlah 5 orang tersebut dalam putusan tingkat kasasi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perlawanan terhadap Pegawai Negeri yang dilakukan secara bersama-sama yang menyebabkan luka”.
Kelimanya oleh Hakim tingkat kasasi dijatuhi vonis masing-masing untuk terdakwa Tommy Deeng dan Irgan Ginoga 1 Tahun dan enam bulan penjara. Sementara untuk 3 terdakwa lainnya yakni Heriyanto Saleh Patiwael, Umar Manoppo dan Fernando Daloma di jatuhi hukuman pidana selama 1 tahun dan 2 Bulan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Prima Poluakan SH MH dikonfirmasi Selasa 12 September 2023, mengatakan pihaknya telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan melakukan eksekusi terhadap 2 terdakwa ke rutan Kotamobagu.
“Iya, dari lima terdakwa 2 diantaranya sudah kami eksekusi ke Rutan Kotamobagu,” ungkapnya
Untuk 3 terdakwa lainnya, dikatakan Kasi Pidum Prima, akan dilakukan pemanggilan. ” Segera kita layangkan panggilan, Namun apabila panggilannya tidak digubris tentunya kami akan lakukan upaya pemanggilan paksa,” tegasnya
Diketahui berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah satu terdakwa yang telah di eksekusi, ketiga rekannya tersebut berada di lokasi pertambangan wilayah Monsi.
“Menurut salah satu terdakwa mereka ada di lokasi pertambangan Monsi,” ungkap Kasi Pidum Prima.
Penulis; Helmi