Sulut

Perusakan HL Diduga Libatkan Oknum Aleg, Karang Taruna Desak BK DPRD Bolmut Tak Lakukan Pembiaran

BOLMUT, TAGAR-NEWS.COM – Dugaan perusakan Hutan Lindung yang dilakukan oknum anggota DPRD Bolmut di Desa Nunuka, Kecamatan Bolangitang Timur Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) terus bergulir.

Hal ini terus diseriusi pengurus Karang Taruna Bolmut yang sejak awal mengawal terus kasus tersebut.

Kepada media ini, Ramlan Tinamonga Ketua Karang Taruna mengatakan tindakan oknum tersebut melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 11 ayat (2).

“Pengawalan kasus ini kami lakukan sebagai bahan pertimbangan badan kehormatan DPRD Bolmut untuk bersama-sama menindaklajuti secara serius kasus yang diduga menyeret nama baik lembaga rakyat yang terhormat ini,” tegas Ramlan.

Ramlan melanjutkan, berdasarkan Undang-Undang RI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan BAB IV Pasal 8

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pemberantasan perusakan hutan.

(2) Pemberantasan perusakan hutan dilakukan dengan cara menindak secara hukum pelaku perusakan hutan, baik langsung, tidak langsung, maupun yang terkait lainnya.

(3) Tindakan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan “.

Maka untuk menjaga terjadinya pembiaran dan kelalaian oleh Pemerintah, melalui surat ini kami Pengurus Karang Taruna Kabupaten Bolaang Mongodow Utara mendesak Badan Kehormatan DPRD Kab. Bolmut:

1. Meneliti dugaan pelanggaran perusakan Hutan Lindung yang diduga dilakukan oleh oknum ketua DPRD Kab. Bolmut

2. Meminta Dewan Kehormatan DPRD Kab. Bolmut menegakkan Kode Etik DPRD sesuai aturan yang berlaku terhadap Ketua DPRD Kab. Bolmut yang di duga terjerat kasus hukum perusakan Hutan Lindung.

3. Apabila terbukti ketua DPRD Kab. Bolmut terjerat kasus perusakan Hutan Lindung, maka kami meminta Badan Kehormatan DPRD Kab. Bolmut memfasilitasi Ketua DPRD Kab. Bolmut untuk menyatakan secara terhormat turun dari Jabatan Ketua DPRD Kab. Bolmut karena di anggap telah mencederai citra dan kredibiltas lembaga DPRD Kab. Bolmut, dan lembaga DPRD adalah citra dari Rakyat Bolaang Mongondow Utara.

4. Secepatnya menyampaikan laporan atas keputusan Badan Kehormatan kepada paripurna DPRD Kab. Bolmut paling lambat satu minggu setelah surat ini kami laporkan.

 

AFI