TAHUNA, TAGAR-NEWS.com – Menindak lanjuti arahan Sekertaris Jenderal Kemenkumham Komjen Budhi Revianto, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, mengeluarkan 7 point untuk menjadi atensi.
Adapun 7 point atensi untuk ditindaklanjti sebagai berikut:
Diketahui ini juga terkait dengan arahan Presiden Joko Widodo soal pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.***
Editor: Helmi