Sulteng

Pemkot Palu Berlakukan Sanksi Tegas Untuk Pelanggar Prokes

PALU, TAGAR-NEWS.COM – Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2021 terkait perpanjang PPKM, nampaknya tidak main-main.

Hal itu diberlakukan oleh Satuan Petugas (Satgas) Covid-19 Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Palu dan instansi terkait.

Bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) baik pelaku usaha maupun warga yang tak mengenakan masker di tengah aktivitas, maka sanksi sosial berupa memberikan bantuan sembako kepada warga yang menjalani isolasi mandiri (Isoman) akibat terdampak Covid-19

Tak hanya itu bagi para pelanggar Prokes juga diganjar kerja bakti membersihkan lingkungan khususnya dalam Kota Palu.

Tim Penertiban Protokol Kesehatan yang terdiri dari tim 1, 2 dan 3 semakin masif melaksanakan giat disejumlah lokasi yang masih menggelar kegiatan usaha diatas
pukul 21.00 wita.

Bukan hanya pelaku usaha yang menjadi sasaran, tetapi juga berlaku bagi warga pelintas roda dua (R2) alias motor dan roda empat (R4)/mobil yang tidak
mengenakan masker.

Hal itu ditegaskan Kasat pol PP Kota Palu Trisno saat dikonfirmasi usai rapat koordinasi perpanjangan PPKM di Aula kantor Walikota Palu, Senin 26 Juli 2021

Ia mengatakan, bagi warga pelanggar di wajibkan datang ke kantor Satpol PP Kota Palu guna mengambil kembali KTP nya yang sementara ditahan setelah usai menjalani sanksi sosial terlebih dahulu.

Dirinya berharap dengan adanya sanksi tersebut warga masyarakat Kota Palu benar-benar patuh dan taat terhadap aturan ini situasi pandemi Covid-19 apalagi sudah banyak warga yang terpapar.

“Jadi untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid- 19 maka cara efektif patuhilah Protokol Kesehatan dengan tertib,” tegas Trisno.

 

AJI