Hukum & Kriminal

Kejari Bitung-BPJS Kesehatan Lanjut PKS, Warning Bagi Badan Usaha Menunggak

BITUNG, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Manado melanjutkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka advokasi hukum bagi penyelenggaraan program BPJS Kesehatan di Kota Bitung.

Lanjutan PKS kedua lembaga ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Frenkie Son SH MM MH dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manado dr. Meryta O. Rondonuwu, AAK, bertempat di Ruang Kerja Kajari Bitung, Jumat 12 Agustus 2022.

Kajari Bitung Frenkie Son SH MM MH menjelaskan, misi dan tugas Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi Penegakkan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain.

Berkaitan dengan tugas dan misi Bantuan hukum tersebut Instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD, termasuk dalam hal ini pihak BPJS Kesehatan diharapkan terjalin komunikasi yang transparan sehingga jika terdapat masalah Perdata dan Tata Usaha Negara yang di rasa sulit sekalipun.

“Kejaksaan akan dengan senang hati mencarikan solusi terbaik dengan cara non litigasi maupun cara litigasi,” tuturnya.

Ia pun berpesan kepada pihak BPJS Kesehatan Cabang Manado agar tidak ragu-ragu menyampaikan permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi dan akan diupayakan penyelesaian sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Tetap konsisten dan konsekuen sehingga maksud dan tujuan kita dalam rangka kerjasama ini dapat terwujud sebagaimana yang diharapkan,” tandas Kajari.

Terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manado dr. Meryta O. Rondonuwu, AAK mengatakan kerjasama tersebut berjenjang mulai dari kantor pusat.

“Tujuannya tentu saja untuk lebih meningkatkan efektifitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum khusus dalam bidang perdata dan tata usaha negara terkait BPJS Kesehatan,” katanya.

Meryta menerangkan, MoU tersebut fokusnya memang pada badan usaha sebagai jaminan kesehatan nasional.

“Kita fokus pada penanganan kepatuhan, pendaftaran, pelaporan dan pembayaran iuran, dan peningkatan koordinasi dalam upaya peningkatan layanan kepada masyarakat,” tukasnya.

Sementara Kasi Datun Kejari Bitung, Devi Anggreta SH usai penandatanganan MoU itu mengatakan, pihaknya segera akan menindaklanjuti PKS yang ada.

“Dari data yang ada, masih ada Badan Usaha yang harus melaksanakan kewajibannya secara baik untuk program BPJS kesehatan tersebut,” singkatnya.

Turut hadir Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Bitung Devi Anggreta SH bersama Jaksa Fungsional di Bidang Datun serta jajaran BPJS Kesehatan Cabang Manado.

 

 

(*/Hel)