Hukum & Kriminal

Selang 2 Pekan Satresnarkoba Kembali Ungkap Kasus Shabu Seberat 49,58 Gram dan Amankan 1 TSK

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Belum genap sebulan kembali Satuan Res Narkoba Polres Kotamobagu mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu-shabu di wilayah hukum Polres Kotamobagu.

Tak tangggung-tanggung dalam pengungkapan ini Satnarkoba berhasil menyita shabu seberat 49,58 Gram yang disembunyikan didalam minuman teh kotak.

Keberhasilan Satresnarkoba Polres Kotamobagu dalam mengungkap peredaran shabu ini berkat informasi yang diperoleh dari informan yang memberikan informasi bahwa ada seseorang dari kota palu, sulawesi tengah, membawa barang diduga shabu.

Tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers

Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK, dihadapan awak media menjelaskan dalam pengungkapan ini Satresnarkoba berhasil meringkus tersangka berinisial BN (25) warga Desa Tompaso Baru.

Sebelumnya pada 19 Januari 2022 anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari informan yang ada di Kota Palu, yang mengatakan bahwa ada barang dari kota palu tujuan Desa Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melewati wilayah hukum polres kotamobagu, diketahui barang haram tersebut dibawa oleh tersangka.

Selain sudah mengantongi identitas tersangka, Satresnarkoba juga berhasil mengetahui kendaraan yang ditumpangi BN.

Anggota Satresnarkoba yang dipimpin KBO IPDA Ibrahim Hatam dengan sigap langsung melakukan pencegatan kendaraan yang ditumpangi tersangka tepat di depan Mapolsek Lolayan.

Dan kemudian langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka disaksikan oleh sopir beserta penumpang.

“Nah, pada saat anggota menggeledah ditemukan sebuah bungkusan dililit perekat yang diisi di dalam kemasan minuman Teh kotak dan ternyata itu adalah barang Methamfetamin atau shabu,” ungkap Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Kotamobagu, Kamis 20 Januari 2022.

“Saat di interogasi BN mengaku barang itu adalah miliknya yang diperoleh dari Palu dengan tujuan Desa Tompaso Baru,” sambungnya.

Kapolres melanjutkan, tersangka kemudian langsung digelendang ke kantor Satresnarkoba Polres Kotamobagu beserta barang bukti shabu.

“Selain mengamankan barang bukti berupa dua paket plastik berwana putih bening berbentuk kristal di duga Narkotika jenis Methamfetamin seberat 49,58 Gram turut pula diamankan tas baju, tas plastik hitam, satu buah kemasan teh kotak yang sudah kosong, satu unit HP, KTP dan ATM,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, tersangka disangkakan dengan pasal Pasal 112 Ayat (1) JO Pasal 114 Ayat (1) undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Untuk pasal 112 ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun penjara, dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit delapan ratus juta, dan paling banyak delapan miliar rupiah. Sedangkan pasal 114, ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah,” ujar kapolres mengakhiri.

 

Penulis: Helmi