Artikel Hukum & Kriminal Nasional

Kejati Sultra Tetapkan 1 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan Ori Nikel PT. Antam

JAKARTA, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan Satu orang tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sultra. Selasa 18 Juli 2023.

Satu orang yang ditetapkan tersebut yakni berinisial WAS, selaku pemilik PT. Lawu Agung Mining.

Kepala pusat penerangan hukum (kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumendana dihadapan awak media menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula
dari adanya Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Antam dengan PT Lawu Agung Mining serta Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara atau Perusahaan Daerah Konawe Utara.

Penetapan tersangka. Foto: puspenkum

“Tersangka WAS selaku pemilik PT Lawu Agung Mining adalah pihak yang mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi pertambangan nikel,” ujarnya

Diungkapkannya, Modus operandi Tersangka WAS yaitu dengan cara menjual hasil tambang nikel di wilayah IUP PT Antam menggunakan dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo, seolah-olah nikel tersebut bukan berasal dari PT Antam lalu dijual ke beberapa smelter di Morosi dan Morowali.

“Kejahatan ini berlangsung secara berlanjut karena adanya pembiaran dari pihak PT Antam,” ujar Ketut

Berdasarkan perjanjian KSO, semua ore nikel hasil penambangan di wilayah IUP PT Antam harus diserahkan ke PT Antam, sementara PT Lawu Agung Mining hanya mendapat upah selaku kontraktor pertambangan.

Akan tetapi, pada kenyataannya PT Lawu Agung Mining mempekerjakan 39 perusahaan pertambangan sebagai kontraktor untuk melakukan penambangan ore nikel dan menjual hasil tambang menggunakan Rencana Kerja Anggaran Biaya asli tapi palsu.

Sebelumnya, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan 4 orang tersangka yaitu Tersangka HW selaku General Manager PT Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe Utara, Tersangka AA selaku Direktur Utama PT Kabaena Kromit Pratama, Tersangka GL selaku Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining, dan Tersangka OS selaku Direktur Utama PT Lawu Agung Mining.

Selanjutnya, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menitipkan Tersangka WAS untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Kemudian dalam waktu dekat, penahanan akan dipindahkan ke Kendari, Sulawesi Tenggara untuk dilakukan penyidikan.*

 

 

Editor: Helmi