Hukum & Kriminal

Kejari Kotamobagu Naikkan Status Dugaan Korupsi Bantuan RTLH Bolmong ke Tahap Penyidikan

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.COM – Perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut) terus berproses.

Kasus yang kini sedang ditangani kejaksaan negeri (kejari) kotamobagu, telah naikkan ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, pada tahap penyelidikan kejari kotamobagu telah memanggil sejumlah pihak terkait dengan kasus ini.

Diketahui pihak yang telah dimintai keterangan pada tahap lidik berjumlah lima belas (15) orang, dimana diantaranya Kepala Dinas Sosial dan ketiga (kontraktor).

Kepala seksi intelejen (kasi intel) kejari Kotamobagu, Arthur Piri SH, kepada Tagar-news.com, Rabu 7 Oktober 2021, mengungkapkan perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan RTLH Kabupaten Bolmong telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Iya sudah dinaikkan ke tahap sidik,” ujarnya menutup

Seperti diketahui dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH ) di Bolmong bergulir pada 2020 lalu. Dimana danaya bersumber dari kementerian sosial (Kemensos RI) tahun 2019, dengan total anggaran bantuan berkisar Rp 750 juta.

Total pagu bantuan kemensos RI ini diketahui terbagi dibeberapa desa di dua kecamatan di Bolmong, yaitu Kecamatan Lolak dan kecamatan Bolaang.

 

 

HEL