Artikel Hukum & Kriminal Sulut

Dilaporkan Smart Finance, Kasus objek Fidusia Jaksa Tunggu Pelimpahan Tersangka FM dari Polisi

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Kasus penggelapan dan pengalihan objek jaminan fidusia kembali terjadi yang dilakukan oleh oknum nasabah.

Kali ini pihak yang dirugikan adalah PT. SMART MULTI FINANCE Cabang Kotamobagu. Merasa dirugikan Pihak perusahaan pun mempolisikan nasabahnya atas nama FM warga desa Poyowa kecil, kecamatan Kotamobagu selatan, ke Polsek Kotamobagu.

Setelah melalui proses di kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Kotamobagu atas kasus fidusia yang merugikan Smart multi finance, berkas perkara FM kini telah berada di genggaman Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan negeri Kotamobagu.

Berdasarkan informasi, kasus penggelapan jaminan fidusia dengan tersangkanya berinisial FM telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU. Kini kasusnya tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik ke pihak kejaksaan.

Diketahui dalam kasus ini objek jaminan fidusia yang dilanggar tersangka 1 (Satu) Unit kendaraan roda empat Jenis DHTS TERIOS.TX 1,5CC, warna Hitam Metalik Nomor Mesin DBR9771 Nomor rangka MHKG2CJ2JAK032434 dengan Nomor Polisi DB 1011 PE.

Tersangka terancam dengan pasal 36 Jo Pasal 23 Ayat (2)  Undang-undang RI. Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Atau Pasal 372 KUHPidana.

 

(Hel)