Artikel Hukum & Kriminal Sulut

Jaksa Tuntut JT Hukuman Mati, Ayah Korban: Sesuai Harapan Kami

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – JT (43) terdakwa dalam kasus  terhadap anak dibawah umur di tuntut Hukuman Mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Sidang yang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Kotamobagu, pada Rabu 25 Oktober 2023, mengagendakan pembacaan tuntutan.

Tim JPU terdiri dari Mariska J.S Kandou SH MH, Zulhia J Manise SH, Bunga Mutiara Batalipu SH MH dan Yohanes Simarmata SH, ditemui usai persidangan mengatakan dalam sidang tadi JPU telah membacakan tuntutan atas terdakwa JT.

“Tuntutannya Hukuman Mati,” kata Tim JPU, Rabu 25 Oktober 2023.

Dalam amar tuntutan pertimbangan JPU hal yang memberatkan perbuatan Terdakwa yang keji dan sadis mengakibatkan Anak Korban meninggal dunia.

Jasad Anak Korban saat ditemukan dalam kondisi yang mengenaskan, busuk, berbelatung, dan kondisi kaki sebelah kur sudah putus Bahwa perbuatan Terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Perbuatan terdakwa juga menimbulkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga Anak Korban,” kata Tim JPU

Lanjut dikatakan Tim JPU, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang mengakibatkan korban meninggal dunia” sebagaimana dalam Dakwaan Alternauf Pertama Primair Pasal 81 Ayat (1), Ayat (5) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang, Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perindungan Anak Menjadi Undang-Undang,

Terpisah, Ayah korban saat diwawancarai menyampaikan rasa terima kasihnya atas tuntutan JPU  terhadap terdakwa yang menuntut Hukuman Mati.

“Ini harapan kami terdakwa di Hukum Mati,” katanya.

 

Penulis: Helmi