Artikel Hukum & Kriminal Sulteng

Kejati Sulteng Tahan Mantan Rektor Untad 

PALU, TAGAR-NEWS.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah resmi menahan MB dan TB tersangka kasus dugaan korupsi Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC) Universitas Tadulako (Untad).

Dalam kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar. Keduanya oleh penyidik ditahan di rumah tahanan kelas II A Palu, Kamis 12 September 2023

Penahanan terhadap keduanya berdasarkan surat perintah penahanan nomor :02.P2.P.2.P.5 FD10/2023.

Sebelumnya MB dan TB telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik. Kemudian setelah dilakukan ekpose keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung tahan.

Diketahui Keduanya diperiksa selama 4 jam lebih di ruang pemeriksaan lantai IV Kantor Kejati Sulteng mulai pukul 09.00 WITA, hingga pukul 13.20 WITA sebelum dibawa ke mobil tahanan.

Kuasa hukum tersangka, Syahrul mengatakan kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Selaku kuasa hukum kata dia, tetap mengikuti prosedur dan alur  serta mempelajari terkait perkara dugaan korupsi IPCC Untad guna melakukan pembelaan terbaik.

Plt Kasipenkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay menjelaskan, tim penyidik pidana khusus melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi IPCC Untad, yakni TB sebagai koordinator IPCC Untad dan MB selaku penanggung jawab teknis IPCC Untad.

Ia menyebutkan penahanan keduanya selama 20 hari kedepan terhitung mulai Kamis 12 sampai Selasa 32 September 2023 mendatang di rumah tahanan kelas II A Palu.

“Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 Juncto pasal 18 dan subsider pasal 3  Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak pidana korupsi,juncto pasal 55 ayat (1) ke I Kitab Undang-undang Hukum Pidana(KUHP),” katanya

Ia menambahkan,indikasi kerugian negaranya Rp1,7 miliar,tapi berdasarkan hasil pemeriksa kita mintakan kepada auditor independen dugaan sementara ditaksir Rp4 miliar lebih dari adanya perjalanan fiktif dari kegiatan-kegiatan IPCC.

Kasus ini bermula dari laporan Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad terkait dugaan korupsi di lingkungan universitas tersebut.

Selain temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHP-LK) Tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar lebih di IPCC Untad, juga terdapat temuan serupa dari pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.

Temuan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta.*

 

Editor: Mawan