Artikel Hukum & Kriminal Sulut

Kuasa Hukum Sebut 3 Saksi Dihadirkan Jaksa adalah Direktur Palsu PT. BLJ

TONDANO, TAGAR-NEWS.com – OC. Kaligis menyebut 3 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut (JPU) merupakan Direktur Palsu PT BLJ.

Hal itu diungkapkannya saat persidangan perkara dugaan penambangan emas ilegal PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) yang berlokasi di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), di Pengadilan Minahasa Tenggara, Senin 9 September lalu.

OC Kaligis selaku kuasa hukum terdakwa Arny Chirstian Kumolontang, dihadapan Majelis Hakim menyebut para saksi tersebut mengaku sebagai pemegang kuasa Direktur PT BLJ

“Mereka cuma mengaku-ngaku,” katanya.

Bahkan dikatakan OC Kaligis, ketiga Direktur Palsu PT BLJ telah memperalat Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Mabes Polri.

“Ini kan untuk memuluskan niat jahat mereka bertiga yaitu Liu Zhongsin, Noerhalim, dan Dede Tjin untuk merampok emas di lahan PT BLJ,” ungkapnya, dikutip dari NPM.

OC Kaligis juga mengatakan dalam persidangan tersebut ketiga saksi menyampaikan fakta sidang yang berbeda. Saksi Noerhalim misalnya, pada saat persidangan pemeriksaan mengaku kalau surat kuasa yang diberikan kepadanya dibuat di Beijing China.

“Sementara kesaksian dari Liu Zhongxin bahwa surat kuasa Direktur yang diberikan kepada dirinya dan Noerhalim dibuat di Jakarta, Indonesia. Anehnya lagi, saksi Dede Tjin mengaku, kalau dirinya sebagai Direktur Cabang PT BLJ, kok tidak mengetahui lokasi mess atau tempat tinggal karyawan PT BLJ,” jelasnya.

“Sebagian besar keterangan mereka diarahkan dalam BAP saat di periksa tim penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri,” tutupnya.*