Artikel Hukum & Kriminal Nasional

Kunker di Kaltim, ST. Burhanuddin: Membangun Karakter Anti Korupsi dimulai dari Internal Kejaksaan

KALTIM, TAGAR-NEWS.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan Kunjungan Kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Dalam kunjungannya tersebut, Jaksa Agung didampingi oleh Kepala Biro Kepegawaian Hermon Dekristo, Asisten Umum Jaksa Agung Herry Hermanus Horo, Asisten Khusus Jaksa Agung Sri Kuncoro dan Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Martha Parulina Berliana.

Kedatangan Burhanuddin di Kaltim disambut langsung  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Balikpapan Slamet Riyanto, Kajari Kutai Kartanegara Tommy Kristianto dan Kajari Samarinda Firmansyah Subhan.

Kunjungan kerja Jaksa Agung di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur diawali dengan kunjungan ke Kejaksaan Negeri Balikpapan, lalu dilanjutkan ke Kejari Kutai Kartanegara dan terakhir ke Kejari Samarinda.

Pada hari pertama Selasa 10 September 2023 Jaksa Agung berkesempatan memberikan arahan tentang membangun karakter anti korupsi dari Internal agar Kejaksaan dapat terus dipercaya dan diapresiasi oleh masyarakat. Ia juga mendorong agar penanganan perkara tindak pidana korupsi di daerah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan dapat memberikan kepastian hukum.

“Jangan berlama-lama dalam menggantungkan perkara, hal itu dapat berdampak pada citra buruk institusi dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku dan bagi masyarakat. Kita harus cepat dan tepat dalam mengambil keputusan terhadap suatu perkara,” ujar Jaksa Agung mengingatkan. Selasa 10 September 2023.

Selain itu, di tengah pelaksanaan tahun politik ini, Jaksa Agung berharap agar para Insan Adhyaksa tidak terlibat dalam ranah politik.

“Kejaksaan harus berperan untuk menciptakan suasana damai dan tentram sehingga proses demokratisasi dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Jaksa Agung berpesan agar Insan Adhyaksa terus menjaga soliditas dan kekeluargaannya. Kemudian, Jaksa Agung menekankan agar proses penegakan hukum harus dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.*

 

Editor: Helmi

 

Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.