Hukum & Kriminal

Polda Sulteng Musnahkan Babuk Shabu Seberat 1,7 Kg

PALU, TAGAR-NEWS.COM – Untuk menghapus persepsi negatif masyarakat terhadap barang bukti sitaan narkotika jenis sabu hasil tangkapan, Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan pemusnahan narkotika jenis Sabu seberat 1.7 Kg, Jumat 23 Juli 2021

Barang bukti (Babuk) Sabu tersebut merupakan hasil tangkapan pada awal Juli 2021 dengan tersangka sebanyak tiga orang yang merupakan kelompok Tatanga Kota, Palu.

Hal ini sebagaimana disampaikan Direktur Resnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Aman Gantoro, kepada wartawan di Halaman Mapolda Sulteng, Jum’at siang.

Sementara itu, Kapolda Sulteng diwakili Irwasda Kombes Polisi Ai Afriandi menyatakan, pemusnahan babuk sitaan narkotika jenis sabu seberat 1,7 Kg oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng, berarti Polri telah selamatkan warga Sulteng dari bahaya narkotika sebanyak 14.217 orang.

“Saya berharap agar masyarakat Sulteng terus berperan aktif untuk membantu melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap Narkotika untuk menyelamatkan masyarakat, bangsa dan negara dari kejahatan Narkotika,” harapnya.

Adapun pemusnahan babuk narkotika jenis sabu dilakukan dengan menuangkan didalam air yang mendidih, kemudian air rebusan dibuang diparit.

Turut hadir perwakilan Kajati Sulteng, Pengadilan Tinggi Sulteng, Kejari Palu, Kepala Balai POM Palu dan media.

AJI