Artikel Sulteng

Hampir 3 Bulan Panwaslu dan PKD Belum Terima Honor LPEGAST Keluarkan Petisi, Ini isinya

PALU, TAGAR-NEWS.com – Lembaga Pengawas Etik Penyelenggara Demokrasi Sulawesi Tengah (LPEGAST), menyentil Bawaslu RI terkait dengan belum dibayarkannya honor Panwaslu dan PKD di daerah.

Pasalnya, sudah hampir 3 bulan para petugas lapangan tersebut belum menerima haknya. Padahal melihat tugas dan tanggung mereka cukup besar namun sayangnya Bawaslu sepertinya lupa akan hak (Honor) yang belum dibayarkan.

PP LPEGAST, melalui Divisi Investigasi, Ferdiansyah Dunggio, menyampaikan petisi yang di tujukan kepada Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Dalam isinya selaku pimpinan adalah corong kesejahteraan para pegawai/petugas dilingkup Lembaga, sudah terlalu naif dan ironis bagi kami pekerja kelas tingkat paling bawah sekalipun bersifat ad hoc, untuk tidak menikmati keadilan ekonomi di tempat kami mengabdi, tergerak tidak hati bapak melihat persoalan kami di bawah, tahu tidak bapak betapa sulit dan terjalnya beberapa tempat wilayah kerja kami bahkan ada yang sampai beresiko terhadap nyawa

Bahkan Ia mengatakan kalau mau berkata jujur dengan jumlah honor yang dianggarkan kepada kami kadang tidak relevan dengan apa yang dikerjakan, sekiranya bapak sadar dan faham kami petugas ad hoc yang langaung mengetahui kondisi dan berhadapan langsung dengan masyarakat entah peserta pemilu, pegiat bahkan semua orang yang punya hak pilih.

“kami yang turun langsung ke lapangan mengawasi tahapan mulai dari pemutakhiran data pemilih, penetapan DPS, DPSHP, DPT,  hingga tahapan yang sedang berjalan hingga sekarang, kami pun tahu dan memaklumi selama ini bapak dgn segala kesibukan dan aktifitas bapak mengkoordinasikan tugas secara berjenjang  namun apa salahnya beri sedikit waktu untuk memikirkan nasib kami dibawah, para pimpinan diatas hanya tau menerima data dan aduan dari petugas tingkat bawah terkait persoalan pengawasan namun selama ini kami diam tetap taat, tetap terpimpin sebab dimata kami hanyalah bagaimana menegakkam keadilan Pemilu yang sudah didepan mata tapi bagaimana dengan keadilan ekonomi bagi kami ? ,” Dunggio.

 

Ia melanjutkan, Sudahkah bapak memikirkan hal ini ?

 

Apakah bapak masih punya empati ?

Jawabannya jika tidak, silahkan Mundur saja dari Jabatan bapak, mungkin masih banyak manusia diluar sana yg melebihi integritas dan loyalitas apalagi peduli terhadap nasib bawahannya yang siap menggantikan

“Jika Iya, memasuki bulan ketiga honor kami Panwaslu dan PKD serta sekretariat Panwaslu yang belum ada kejelasan bapak hanya tinggal diam ? Berbeda sekali dengan tugas yang kami terima intruksi terpimpin tanpa mengenal jam, hari, kami hanya selalu siap menjawab .. Siap Laksanakan !!!,” cetusnya.

Sebagai penutup kami menegaskan kepada bapak ini bukan surat cinta ataupun curhatan, namun kami punya hak juga yang harus terpenuhi langkah ini kami ambil setelah menunggu di bulan pertama dan kedua Pemberitahuan atau surat edaran tentang kepastian honor tak kunjung kami terima, olehnya kami merasa ada indikasi bapak telah mewujudkan kegelisahan Nasional dan melakukan pembiaran terhadap keadilan ekonomi kepada petugas ditingkat bawah

“Lewat Petisi ini kami menyampaikan hal yang sangat serius : Jika melewati Bulan september ini honor kami tak kunjung dibayarkan, seluruh PANWASLU DAN PKD Se Indonesia Akan mengambil langkah mengundurkan diri dari Tugas,” tegas Dunggio.

Bukan itu saja kata dia, kami akan menuntut Hak kami dengan tak segan segannya melayangkan pengaduan kepada DKPP terkait dugaan pelanggaran yang bapak lakukan dalam hal ini melanggar:

1. pasal 3 undang undang nomor 7 tahun 2017

Dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada -asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus

memenuhi prinsip:

a. mandiri;

b. jujur;

c. adil;

d. berkepastian hukum;

e. tertib;

f. terbuka;

g. proporsional;

h. profesional;

I. akuntabel;

j. efektif; dan

k. efisien.

2. Pasal 96 Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 Bawaslu berkewajiban:

a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangi

3. Pasd 142 Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu:

a. melaksanakan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

4. Melanggar ketentuan perbawaslu nomor 3 tahun 2022 tentang Tata kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu pasal 5 ayat 2 huruf J :

j. mengoordinasikan penyiapan dan penyusunan rencana kebijakan program dan anggaran Bawaslu;

 

Salam.Hormat kami

 

DPP LPEGAST

 

Sumber: DPP LPEGAST Sulteng