Sulut

Pacu Pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi, DPRD Kotamobagu Lakukan Pembahasan secara Marathon

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu secara marathon terus melakukan proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Pajak dan Retribusi Daerah.

Lihat saja, sejak diterima lewat rapat paripurna, pada Selasa 22 Agustus 2023, pihak Bampemperda DPRD Kota Kotamobagu, langsung melakukan pembahasan dengan instansi teknis terkait, di Pemkot Kotamobagu, untuk merampungkan Ranperda tersebut.

Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag melalui Ketua Bapemperda Dewan Kotamobagu Anugerha Beggie Ch Gobel mengatakanbahwa, Perda Pajak dan Retribusi tersebut akan diselesaikan sebelum pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 selesai di bahas.

“Karena, Ranperda yang akan dikemas dalam perda terkait Pajak dan Retribusi Daerah ini, akan digunakan pada Tahun 2024 nanti, sehingga dalam proses pembahasan APBD regular 2024, Perda ini sudah siap di gunakan oleh Pemerintah yakni Instansi-instansi yang berkaitan dengan pendapatan asli daerah,” ujarnya.

Namun begitu kata Beggie, pihaknya bersama Pemkot Kotamobagu, tetap teliti dalam mengkaji pasal per pasal pada Ranperda Pajak dan Retribusi daerah yang akan memasuki tahap penetapan menjadi Perda ini.

“Tetap focus pada penyusunan, waktu masih banyak, sehingga kita tetap melakukannya dengan detail dan saksama agar Perda Pajak dan Retribusi ini, benar-benar siap digunakan,” katanya.

Menurut Beggie, dengan siapnya draft Ranperda tersebut hingga ditetapkan menjadi Perda, artinya DPRD kotamobagu, kembali mempersembahkan produk aturan guna Kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

“Semoga ini semua bermanfaat, dan kerja kita bersama bermanfaat dan mendapat pahala dari Yang Maha Kuasa,” tutupnya.

ADVERTORIAL