Artikel Hukum & Kriminal Sulut

Duduk Di Kursi Pesakitan, JT Hadapi Dakwaan JPU

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Sidang perdana terdakwa JT (43) digelar Pengadilan Negeri Kotamobagu, Rabu 02 Agustus 2023.

Sidang yang digelar tertutup untuk umum tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Jaksa Penuntut Umum yang duduk pada persidangan terdakwa JT yakni Bunga M Batalipu SH MH dan Yohanes M.U. Simarmata SH.

Dalam persidangan terdakwa oleh JPU didakwa dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (5) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Subsidair, Pasal 82 Ayat (1), Ayat (4) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang

ATAU KEDUA PRIMAIR: Pasal 340 KUHP, Subsidair pasal 338 KHUP, ATAU KETIGA
Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda periksaan saksi.*