Artikel Sulteng

Kronologi Majelis Dzurriyat, Habib Sadiq beri penjelasan

PALU, TAGAR-NEWS.com – Perselisihan yang terjadi di organisasi Alkhairaat antara Majelis Dzurriyat dan Sayyid ‘Alwi Saggaf (SAS) ikut ditanggapi oleh Habib Mohamad Sadig al-Habsyi.

Menurutnya, komentar-komentar masyarakat yang berseliweran belakangan ini berada di luar konteks kronologi.

“Saya merasa perlu menanggapi komentar warga Alkhairaat, karena tidak memahami kronologi mengapa Majelis Dzurriyat Guru Tua sampai dibentuk. Kita perlu tahu latar belakangnya, agar tidak simpang siur,” katanya kepada media ini, Selasa 11 Juli 2023

Ia menjelaskan Majelis Dzurriyat adalah respon keturunan Guru Tua terhadap kepemimpinan SAS dalam kapasitasnya sebagai Ketua Utama Alkhairaat sebelumnya.

“Sejak dibaiat oleh keluarga tahun lalu, SAS tidak berbuat apa-apa untuk organisasi. Bukannya menjalankan roda organisasi, ia justru bertindak di luar etika kepatutan dengan mengubah akta yayasan tanpa konsultasi dengan keluarga. Masih ada paman dan anak dari Guru Tua selaku dewan pembina. Parahnya lagi, untuk perubahan itu, SAS dan beberapa oknum lainnya memalsukan tanda tangan Syarifah Sida,” jelas Tokoh muda Alkhairaat ini

Bagi Habib Sadig, karena semua kesalahan SAS di atas, maka sudah sepatutnya Syarifah Sida selaku pembina yayasan membentuk Majelis Dzurriyat untuk menyelamatkan organisasi Alkhairaat.

“Begitu Majelis Dzurriyat dibentuk, barulah SAS ingin menyelenggarakan Rapimnas dan Muktamar. Sudah terlambat. Muktamar dan Rapimnas itu tidak punya legitimasi lagi, karena saat ini tidak ada ketua utama di Alkhairaat. Kapasitasnya sudah dihapus oleh pembina lewat Majelis Dzurriyat,” imbuhnya.

Habib Sadig juga mengaku heran dengan narasi di masyarakat yang mempertanyakan keberadaan Majelis Dzurriyat.

“Saya juga perlu meluruskan, persoalan di Alkhairaat hari ini adalah urusan yayasan dan bukan organisasi. Ketua Utama dan AD-ART adalah produk organisasi. Ketua Utama itu struktur organisasi yang bisa dibubarkan oleh pembina yayasan. Ini tertulis dalam akta yayasan nomor 27 dan diatur dalam undang-undang yayasan. Pembina, dalam hal ini Syarifah Sida, memiliki kekuasaan di atas pengurus,” katanya.

Pada kesempatan ini, Habib Sadig juga menjelaskan, pihak keluarga telah melayangkan gugatan hukum melalui pengacara yang ditunjuk untuk membatalkan akta yayasan cacat prosedur yang didaftarkan oleh SAS kepada pihak notaris.*