Artikel Hukum & Kriminal Sulsel

Resmob Polda Sulsel Ringkus 2 Terduga Pelaku Curanmor dan Curas

MAKASSAR, TAGAR-NEWS.com – Tim resmob Polda Sulawesi Selatan mengamankan dua terduga pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas).

Penangkapan para terduga pelaku dipimpin langsung Kompol Dharma Negara SIK MH. Keduanya diringkus berdasarkan LP / B / 396 / V / 2023 / SPKT / POLSEK TAMALATE / POLRESTABES MAKASSAR / POLDA SULAWESI SELATAN, 30 Mei 2023.
– LP / B / 371 / V / 2023 / SPKT / POLSEK TAMALATE / POLRESTABES MAKASSAR / POLDA SULAWESI SELATAN, 19 Mei 2023.

Kedua terduga pelaku yakni berinisial MAR (24) dan MR (23) warga warga Jl. Dg. Ngadde, Kel. Parang Tambung, Kec. Tamalate, Kota Makassar.

MAR dan MR ditangkap di Jalan Poros Maros-Makassar Kabupaten Maros pada Selasa 30 Mei 2023 sekira pukul 23.00 WITA.

Dari hasil penangkapan terhadap kedua terduga pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor jenis Yamaha Mio M3 warna merah dan satu unit hp Vivo V19 warna biru.

“Kedua terduga yang kami amankan tersebut merupakan residivis,” ucap Kompol Dharma Negara SIK MH.

Ia menambahkan usai menginterogasi kedua terduga pelaku pihaknya selanjutnya berkoordinasi dengan Polsek Tamalate untuk penyerahan para terduga pelaku dan barang bukti.

“Iya jadi TKPnya di wilayah hukum Polsek Tamalate sehingga para pelaku ini kami serahkan ke sana,” tuntasnya.

Editor: Helmi