Artikel Sulteng

Operasi Gabungan Balai Monitoring, KPID, DenPom dan Polda Tindak Lembaga Penyiaran Radio Ilegal dan Tak Berizin

SULTENG, TAGAR-NEWS.com – Dalam upaya memberantas lembaga penyiaran radio ilegal dan tak berizin, Balai Monitoring, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah, Detasemen Polisi Militer (DENPOM) Sulawesi Tengah dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah melakukan operasi gabungan. Kamis 24 Mei 2023.

Operasi ini bertujuan untuk menindak lembaga penyiaran radio yang terindikasi tidak memiliki izin resmi atau tidak melanjutkan perpanjangan izin.

Dalam operasi yang dilakukan, tim gabungan berhasil mengidentifikasi beberapa lembaga penyiaran radio yang diduga berstatus ilegal atau tidak memiliki izin yang sah. Lembaga penyiaran yang dimaksud antara lain Gandaria (Touna), Galasika FM (Bunta).

Sementara itu, radio SKIP FM terindikasi tidak melakukan perpanjangan izin ISR sehingga dilakukan penindakan. Adapula radio Skyline (poso) diberikan teguran akibat tidak melakukan aktivitas penyiaran dalam beberapa waktu.

Tim operasi gabungan juga menyita alat-alat penyiaran beserta pemancar yang digunakan oleh lembaga-lembaga penyiaran tersebut, yakni SKIP FM, Galasika (Bunta) dan Gandaria (Touna).

“KPID sangat mendukung Operasi ini karena merupakan langkah tegas dari pemerintah daerah dalam menegakkan aturan perizinan penyiaran. Lembaga penyiaran yang tidak memiliki izin atau tidak memenuhi persyaratan yang ada, maka dapat berpotensi merugikan masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjaga keberlangsungan penyiaran yang legal dan berkualitas di Sulawesi Tengah. Apalagi dalam konteks tahun politik ini, lembaga penyiaran seperti radio memiliki peran yang sangat penting sebagai lembaga informasi preventif dalam menyambut penyelenggaraan pemilu 2024. Mereka dapat menjadi penangkal terhadap penyebaran informasi hoaks yang sering terjadi menjelang pemilu tersebut,” Komisioner KPID Sulteng, Muhammad Ramadhan Tahir, S.Pd, M.Sos, yang juga menjadi Koordinator Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) menjelaskan.

Selain itu, dirinya juga menegaskan pentingnya kerjasama antara lembaga-lembaga terkait dalam menangani permasalahan ini.

“Kami terus memperingatkan kepada lembaga-lembaga penyiaran agar tetap aktif dalam menyediakan informasi kepada masyarakat. KPID juga mendorong mereka untuk secara rutin memeriksa kelengkapan perizinan sebelum memulai operasional.
Dengan demikian, lembaga-lembaga penyiaran dapat menjalankan tugasnya dengan tepat dan memberikan informasi yang akurat serta terpercaya bagi masyarakat,” Muhammad Ramadhan Tahir menambahkan

Operasi gabungan ini menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam menegakkan aturan perizinan penyiaran. Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada lembaga-lembaga penyiaran ilegal serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen informasi.*

Editor: Mawan